Connect with us

HUKRIM

Bernad Durra Curi 11 HP Android dan 6 Laptop, Residivis Pemerkosaan

Published

on

Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara menunjukan tersangka Bernad Durra di Mapolsek Oebobo, Jumat (5/7).

Kupang, penatimor – Bernad Durra baru saja bebas dari hukuman penjara sebagai terpidana kasus pemerkosaan pada Februari 2018.

Namun hukuman tersebut tidak membuatnya jerah. Pria 36 tahun itu justru kembali melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik.

Dia berhasil dibekuk pihak Polsek Oebobo yang bekerja sama dengan Polsek Kelapa Lima di Kabupaten TTU saat hendak menjual hasil curiannya.

Pelaku merupakan warga Jalan Bajawa, RT 01/RW 01, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 8 kali melakukan pencurian di lokasi berbeda dalam wilayah Kota Kupang.

Hampir setiap bulan dia melakukan pencurian, semenjak dinyatakan bebas dari Lapas Kelas 2A Kupang.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/7), menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan.

Menurut Kapolsek, pelaku terbilang spesialis dalam pencurian barang elektronik, karena sering melancarkan aksinya dengan modus masuk ke dalam rumah para korban.

Terakhir Bernad Durra diketahui mencuri laptop milik tetangga kosnya.

Dijelaskan Kapolsek, setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Mapolsek Oebobo, tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Barang-barang curiannya diberikan kepada rekannya RA untuk dijual. Hasil jualan tersebut dibagi dua,” ujar Kapolsek.

Sesuai pengakuan tersangka, lokasi pencuriannya adalah di kos-kosan wilayah Kota Baru, dimana dia mencuri 2 buah HP android merk Samsung dan satu buah laptop warna gold merk Toshiba sesuai dengan Laporan Polisi No 94. Dua buah HP kemudian diberikan pelaku kepada HS untuk dijual.

Pelaku juga beraksi di Jalan Pemuda Kelurahan Oebobo. Di lokasi ini tersangka bersama rekannya RA melakukan pencurian dua buah HP android.

Sementara di Kelurahan Kayu Putih, tersangka mencuri satu buah HP android merk Samsung kemudian HP tersebut diserahkan kepada rekannya RA.

Selain itu pencurian dilakukan di perumahan Arta Graha, dimana tersangka mencuri dua buah laptop dan satu buah HP android merk Samsung.

Bernad Durra juga mencuri satu buah laptop di perumahan depan Lapas Kupang, dan di belakang Gedung Keuangan dia mencuri uang di dalam jok sepeda motor.

Sementara di wilayah Maulafa, tersangka mencuri tiga buah HP android.

Sedangkan di Kelurahan Fontein pelaku mencuri 2 buah HP, 1 pasang cincin nikah, dan 1 buah laptop warna putih.

Barang curian itu kemudian diberikan kepada RA untuk dijual dan tersangka diberikan jatah uang senilai Rp 2,3 juta.

“Dari pengakuan tersangka, hanya ada dua laporan yang diterima namun yang lain tidak dilaporkan oleh para korban. Tersangka juga tidak mengetahui keberadaan barang bukti, karena hasil curiannya diberikan kepada RA untuk dijual,” kata Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara.

Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VII 2019 tanggal 1 Juli 2019 dengan pelapor Ery Yuliando Bureni (20).

Pelapor sekaligus korban beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo.

Atas perbuatanya, tersangka telah dilimpahkan oleh pihak Polsek Kelapa Lima, dan terhitung tanggal 4 Juli 2019, tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...