Connect with us

UTAMA

Berkendara ke Sekolah Tanpa SIM, Puluhan Siswa SMA di Kupang Ditilang

Published

on

Pelajar SMA di Kupang ditilang polantas karena berkendara ke sekolah tanpa SIM. Para pelajar ini masih tergolong di anak bawah umur.

Kupang, penatimor.com – Puluhan siswa SMA di Kota Kupang ditilang oleh aparat Sat Lantas Polres Kupang Kota.

Polisi Sat Lantas Polres Kupang Kota dipimpin Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi SIK MHum melakukan penertiban di empat sekolah di Kota Kupang provinsi NTT, Selasa (16/7).

Penertiban dan penindakan ini juga melibatkan aparat keamanan dari Sat Sabhara Polres Kupang Kota.

“Kita melakukan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sasaran pengendara di bawah umur terutama siswa yang ke sekolah menggunakan kendaraan tapi belum cukup umur,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi usai kegiatan tersebut.

Penertiban dilakukan secara serentak di empat sekolah di Kota Kupang masing-masing di SMA Negeri 1 Kupang di Jalan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo, SMA Negeri 3 Kupang di Jalan WJ Lalamentik Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.

Lokasi berikut di SMKN 2 Kupang dan SMA Katolik Giovani Kupang di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

Dalam penindakan ini, terjaring 29 orang siswa yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM dan belum cukup umur.

“29 kendaraan dan pengendaranya kita tilang. Semuanya tidak memiliki SIM karena ke sekolah menggunakan sendiri kendaraan padahal belum cukup umur,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Manggarai ini.

Kepada pengendara di bawah umur yang sudah ditilang, polisi langsung memberi pembinaan dan mengarahkan untuk datang ke kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota atau menemui petugas lalulintas dengan orangtuanya.

Selanjutnya mereka yang ditilang karena belum cukup umur langsung dibuatkan surat pernyataan dengan mengetahui kepala sekolah, perangkat desa/kelurahan dan orangtua yang bersangkutan.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota juga menegaskan kalau kegiatan penertiban dan penindakan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Kupang Kota mengimbau kepada orangtua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM saat ke sekolah.

Kedepan, kegiatan penertiban dan penindakan akan dilaksanakan secara rutin setiap pagi nya dan sasaran sekolah acak di seluruh Kota Kupang.

Waka Polda NTT Brigjen Pol Drs Johanis Asadoma MH sebelumnya memaparkan kalau 95 persen pelajar yang menggunakan kendaraan saat ke sekolah tidak memiliki SIM.

Para pelajar ini rata-rata belum cukup umur untuk berkendaraan dan tidak memiliki SIM.

Orangtua pun diminta bertanggung jawab dan apabila terjadi kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar maka orang tua harus bertanggung jawab dan ikut dikenakan tindak pidana.

“Banyak anak sekolah di NTT khususnya di Kota Kupang yang ke sekolah menggunakan sepeda motor. Kebanyakan anak sekolah tersebut tidak memiliki SIM. Ini merupakan pelanggaran serius,” tandas Waka Polda NTT.

Mantan Waka Polda Sulawesi Utara ini pun menegaskan kalau orang tua pun bertanggung
jawab terhadap anaknya yang menggunakan sepeda motor padahal anak belum cukup usia dan belum ada SIM.

“Orangtua pun bisa dikenakan pasal pidana jika ada kecelakaan pada anak nya karena mengijinkan berkendaraan padahal belum cukup umur dan tidak memiliki SIM,” ujar Waka Polda NTT.

Polisi juga akan memanggil orang tua siswa yang ke sekolah menggunakan kendaraan tapi belum memiliki SIM untuk pembinaan karena orang tua pun ikut bertanggung jawab.

“Jika ada kecelakaan yang menimbulkan kerugian maka orangtua pun dikenai pasal pidana karena turut serta,” ingat Waka Polda NTT.

Pemberian peringatan kepada orang tua harus segera dilakukan karena apapun alasannya, hukum yang ada harus dipatuhi dan aturan yang ada jangan dilanggar.

Untuk itu, ia menghimbau agar orang tua jangan mengijinkan anak berkendaraan jika belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.

“Patuhi aturan yang ada. Kalau anak belum cukup umur pasti belum memiliki SIM maka jangan ijinkan mereka ke sekolah dengan kendaraan sendiri,” pinta Waka Polda NTT. (wil)

Advertisement


Loading...