Connect with us

HUKRIM

Aniaya Bocah 2 Tahun, Abraham Sabneno Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

Waka Polsek Kupang Barat Ipda Oktovianus Snait.

Batakte, penatimor.com – Polsek Kupang Barat, Polres Kupang, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berusia dua tahun dengan pelaku Abraham Sabneno (47) yang adalah ayah kandung korban.

Warga RT 01/RW 01, Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat ini dipolisikan istrinya Erni Laku Saba (45).

Kasus yang terjadi pada Minggu (14/7) ini dilaporkan ke Polsek Kupang Barat pada Senin (15/7).

Kapolsek Kupang Barat Ipda George Cristian melalui Waka Polsek Ipda Oktovianus Snait di ruang kerjanya, Rabu (16/7), membenarkan.

Menurut Waka Polsek, tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut mengakibatkan korban mengalami patah tulang tangan sebelah kiri dan kaki bagian kanan serta bekas luka bakar akibat api rokok.

“Melalui via telepon, pelaku juga mengancam akan membunuh pelapor dan keluarganya,” sebut Waka Polsek.

Sudah empat saksi yang diperiksa, masing-masing pelapor, kedua kakak korban dan paman dari pelapor, Okto Laku Saba.

Korban juga sudah divisum dan sementara dirawat instensif di RSUD Prof. dr. W.Z. Yohanis, di ruangan Kenanga ditemani ibunya.

Polisi juga sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pelaku Abraham Sabneno.

“Pelaku belum berhasil ditangkap. Dia bersembunyi, sehingga masih dalam pengejaran,” sebut Waka Polsek.

Ditambahkan nya, pelaku dan terlapor sampai saat ini belum menikah. Mereka juga sudah mempunyai delapan orang anak.

Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP penganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (wil)

Advertisement


Loading...