Connect with us

HUKRIM

Abraham Mengaku Sulut Api Rokok ke Mulut dan Wajah Korban karena Sering Menangis

Published

on

Abraham Sabneno alias Amran.

Kupang, penatimor.com – Kerja keras aparat keamanan Polsek Kupang Barat Polres Kupang dibantu Polda NTT mengejar pelaku penganiayaan anak kurang gizi membuahkan hasil.

Kamis (18/7) malam sekitar pukul 19.30 wita, aparat keamanan Resmob Dit Reskrimum Polda NTT menangkap Abraham alias Amran (45).

Abraham ditangkap di rumah Thobias Bakun di Jalan Sukun II Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi NTT.

Abraham langsung diserahkan ke Polsek Kupang Barat dan digelandang ke Mapolsek Kupang Barat tanpa melakukan perlawanan.

Perburuan polisi sejak Senin (15/7) hingga Kamis (18/7) pun berakhir dan menemui titik terang.

Ditemui di Mapolsek Kupang Barat, pelaku mengaku kalau ia mendengar kabar dari anaknya kalau ia dicari polisi sehingga selalu menghindar.

Ia juga jengkel sehingga menuliskan kata-kata ancaman ke polisi di sebuah papan dan ditempatkan di depan rumahnya.

Kamis (18/7) pagi sekitar pukul 06.00 wita usai menulis ancaman di papan, pelaku ke Bolok dengan jalan kaki. Ia pun menumpang angkutan ke Sikumana Kota Kupang.

Namun pelaku masih singgah ke Oeba meminta uang ke rumah Niko Faik mencari anaknya bernama Mirna yang menjadi asisten rumah tangga di rumah Hasan.

Berbekal uang Rp 20.000 pelaku singgah makan di Pasar Inpres Naikoten dan menggunakan jasa ojek ke Kelurahan Sikumana hingga ditangkap polisi.

Pelaku mengaku menyulutkan api rokok ke mulut, wajah dan dahi anaknya karena anaknya, (korban) sering menangis dan rewel.

“Benar saya sering sulutkan api rokok ke mulut anak saya (korban) karena sering menangis,” tandas pelaku.

Tidak hanya menyulutkan api dari puntung rokok, pelaku juga mengaku sempat memasukkan korban ke dalam kardus dan mengikat korban ke pohon. Ia beralasan supaya korban cepat belajar jalan.

Fakta lain yang dilakukan pelaku yakni pelaku memukul dengan kayu ‘mahoni’ sehingga tangan korban patah.

Mengenai ihwal kaki korban patah, pelaku beralasan kalau korban terjatuh dari tempat tidur.

Kepada polisi, pelaku mengaku kalau ia juga mengancam membunuh istri dan anaknya karena ia lelah bekerja akibat membuat beden (lahan) sayur dan menyirami tananam.

Disisi lain pelaku juga malah mengkonsumsi susu bantuan untuk korban.

“Saya memang minum susu bantuan yang sebenarnya untuk anak-anak saya,” ujarnya.

Ia juga mengaku kalau ketidaaan uang menjadi alasan ia tidak mengurus pernikahan sah dengan istri.

Kapolsek Kupang Barat, Ipda George Christian didampingi Kanit Reskrim Polsek Kupang Barat, Aiptu Basilio Pereira, SH mengaku kalau pihaknya sudah berusaha mencari pelaku sejak Senin (15/7).

Ia bersyukur pelaku ditangkap Resmob Polda NTT dan diserahkan ke Polsek Kupang Barat. “Segera kami periksa pelaku,” tandasnya.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi masing-masing Erni Lakusaba, Ismail Sabneno dan Novita Sabneno dan Oktovianus Lakusaba.

“Anak (korban) menangis sehingga tersangka pukul korban hingga kaki dan tangan patah dan dia (pelaku) sulut korban dengan rokok. Tersangka lebih banyak menyangkal,” ujar mantan Kasi Propam Polres Kupang Kota ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat (2) jonto pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pelaku pun langsung ditahan dalam sel Polsek Kupang Barat dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut. Polisi pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku. (mel)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading