Connect with us

UTAMA

31 Calon TKW Asal Sumba Diamankan di Kupang, Dokumen Dipalsukan

Published

on

Para calon TKW asal Sumba diamankan di Mapolres Kupang Kota, Rabu (3/7).

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota mengamankan 31 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumba yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Para calon TKW ini ditampung oleh PT Bukit Miyang Asih (BMA) dengan alamat Jl. Perwira No 16, RT 032/RW 014, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Calon tenaga kerja ini berasal dari Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumbah Barat Daya.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., dalam jumpa pers yang dilakukan di Aula Mapolres Kupang Kota, Rabu (3/7), mengatakan, pihaknya menemukan ada enam orang calon tenaga kerja yang dokumen indentitasnya dipalsukan.

Kasat jelaskan, kasus ini berawal dari seseorang yang datang melaporkan ke Polres Kupang Kota bahwa ada dua calon tenaga kerja yang merasa tidak nyaman pada tempat penampungan PT BMA.

Informasi tersebut selanjutnya ditelusuri Unit Tipiter dengan menemui kedua tenaga kerja yang disebutkan pelapor.

Polisi lalu menggali informasi, dan mendapati dokumen kependudukan mereka dipalsukan.

Terhadap fakta itu, sekira pukul 09.00, polisi melakukan penggeladahan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai kantor PT BMA Cabang Kupang.

Dalam penggeledahan itu ditemukan 31 calon tenaga kerja dan langsung diamankan ke Mapolresta.

Sementara 6 orang calon TKW dipalsukan indentitasnya dengan merubah data tahun kelahiran.

“Calon TKI dengan inisial LM, akta kelahiran nya dirubah jadi tahun 1998. Setelah kami koordinasi dengan Polsek Lewa di Sumba Timur yang langsung mendatangi sekolah mereka, diketahui tahun kelahiran sebenarnya tahun 2000,” kata Kasat.

Begitu pula OR yang tahun kelahirannya dirubah jadi tahun 1997, padahal dalam copyan ijasahnya tahun 1999.

“Informasi ini kami terima via WA (WhatsApp) dengan Polsek Lewa Sumba Timur, yang langsung mendatangi rumah mereka dan ke sekolah mereka,” papar Kasat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu jelaskan, karena proses perekrutan para calon TKW ini dilakukan di Kabupaten Sumba Timur, maka untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan harus dari ruang lingkup Polda NTT.

Dan pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Iptu Bobby menambahkan, saat mengambil keterangan dari enam calon TKW tersebut, diketahui bahwa ada hal yang dijanjikan waktu perekrutan di Sumba, namun sesampai nya di Kupang semua yang dijanjikan tidak sesuai.

“Dalam pengeledahan tadi kami berhasil mengamankan penanggung jawab dari PT Bukit Mayang Asri Cabang Kupang, ibu Restiana Istiawati, bersama dua orang karyawan nya,” imbuh Kasat.

Restiana Istiawati saat diperiksa mengatakan, perekrutan dilakukan oleh koordinator di Sumba Timur bernama Frida Muhamad.

Berdasarkan keterangan dari keenam calon TKW yang identitasnya dipalsukan, bahwa yang menghubungi mereka adalah Agus dan Yermias.

“Menurut keterangan ibu Resty, satu orang calon TKI dikasih uang Rp 8 juta ke kordinator ibu Farida,” pungkas Kasat Reskrim. (wil)

Advertisement


Loading...