Connect with us

NASIONAL

Tidak Masuk Kerja 10 Juni, PNS Bakal Disanksi

Published

on

Ilustrasi PNS (NET)

Jakarta, penatimor.com – Para PNS harus sudah masuk kerja pada 10 Juni usai menikmati masa cuti bersama Lebaran 2019.

Sebelumnya, presiden Jokowi telah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1440 H mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019 melalui Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2019.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja tanggal 10 Juni nanti.

Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, imbauan ini berlaku untuk PPK dan PYB di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik,” kata Mudzakir.

Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari Senin tanggal 10 Juni selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.

“Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya.

Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin.

Dzakir mengatakan sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. (R4)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

Menggiurkan! Ini Besaran Gaji PNS Kejaksaan dan Tunjangan Kinerjanya 

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan Wakajati NTT N. Rahmat. R, S.H., M.H., berpose bersama para pejabat utama dan pegawai Kejati NTT.
Continue Reading

NASIONAL

Kejaksaan Buka 11.303 Formasi CPNS dan PPPK 2024

Published

on

Poster penerimaan CASN Tahun 2024 di Kejaksaan Republik Indonesia.
Continue Reading

EKONOMI

Pengusaha Muda Asal NTT, Stevano Rizki Adranacus, Catatkan Keberhasilan Perusahaan Pertambangan di Bursa Efek Indonesia

Published

on

Presiden Direktur NICE Stevano Rizki Adranacus.
Continue Reading