HUKRIM
Tersangka Penipuan-Penggelapan, Polisi Tahan Erna Fangidae

Kupang, penatimor.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Erni Fangidae atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan,
di tolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kamis (27/6).
Atas putusan tersebut penyidik Polres Kupang Kota melayangkan surat pemanggilan terhadap Erni untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun tersangka tidak koperatif atas surat panggilan yang Dikeluarkan penyidik Polres Kupang Kota tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Jumat (28/6) pukul 11.00, namun tersangka juga tetap tidak memenuhi panggilan kedua tersebut.
Tersangka Erni Fangidae yang adalah warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) juga mengajukan surat keberatan dengan alasan perkaranya akan digugat secara perdata lagi.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, di ruang kerjanya, Jumat (28/6).
Dikatakan atas perbuatan tersangka, penyidik menganggap tersangka tidak koperatif dalam proses penyidikan sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan untuk proses pemeriksaan.
“Kami sudah menangkap tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ipda Yance.
Tersangka dilaporkan oleh korban yang diketahui bernama Ubet ke SPKT Polresta pada bulan Februari lalu karena diduga ditipu oleh tersangka.
“Tersangka menyewa sebidang tanah kepada korban yang berlokasi di Kelurahan Fatululi dengan sejumlah uang namun tanah tersebut sudah disewa orang lain bahkan sudah dibangun beberapa tempat usaha,” ujar Yance.
Ipda Yance mengaku pihaknya telah melakukan proses hukum setelah menerima laporan tersebut, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Ditegaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan karena tersangka tidak koperatif padahal sudah dilakukan pengujian melalui hakim pada sidang praperadilan dan dinyatakan praperadilan ditolak.
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Dari pengakuan para saksi menyebut bahwa tanah tersebut bukan milik tersangka, namun tersangka hanya mengatasnamakan pemilik tanah untuk menawarkan kepada korban tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
“Setelah persoalan tersebut muncul baru pemiliki tanah mengetahui bahwa tersangka mengatas namakan pemilik tanah yakni keluarga Tomboy. Sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 85 juta,” tandasnya.
Tersangka Erna Fangidae juga sudah ditahan di Lapas Wanita Kupang, pukul 16.00, Jumat (28/6).
Atas perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wil)
