Connect with us

HUKRIM

Selundup 4.874 Pil Ekstasi, 2 Warga Tiles Ditangkap, 1 Dibekuk di Kupang

Published

on

Kapolres Belu AKBP Christian Tobing menunjukan barang bukti ekstasi dalam konferensi pers yang dilakukan di Aula Wira Satya Mapolres Belu, siang tadi, Selasa (26/5).

Atambua, penatimor.com – Apresiasi patut diberikan kepada tim Sat Resnarkoba Polres Belu, Bea Cukai dan BNN Kabupaten Belu yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis MDMA atau ekstasi.

Penangkapan dua kurir warga negara Timor Leste dilakukan di perbatasan Motaian, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada tanggal 29 Mei 2019.

Kedua kurir adalah sepasang suami istri bernama Jose Soares Pereira alias Jose (34) dan Angel Soares alias Ansa (30).

Kedua tersangka ini berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Belu AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers yang dilakukan di Aula Wira Satya Mapolres Belu, siang tadi, Selasa (26/5), mengatakan, kedua pelaku ditahan karena membawa ekstasi.

Tersangka Jose mengaku diperintah majikannya bernama Jerry Gunao, warga negara Filipina, untuk mengantar barang berupa mesin printer warna putih merk Epson Tipe 355 ke Kota Kupang.

Karena sendiri, Jose mengajak istri nya Ansa dengan alasan mendapat uang jalan dan kalau sampai di Kota Kupang, akan membeli cincin nikah.

“Sampainya di PBLN Motaain, barang bawaan mereka diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga mendapati barang berupa MDMA (ekstasi) sebanyak 5 paket yang dibungkus plastik warna hitam di dalam mesin printer warna putih merk Epson Tipe 355 tersebut,” kata Kapolres.

“Kemudian kedua tersangka dibawa ke Kantor Induk Bea dan Cukai Atambua untuk diperiksa lebih lanjut barang bawaan mereka,” lanjut dia.

Petugas Bea dan Cukai bersama Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat beserta anggota dengan disaksikan kedua tersangka, memeriksa kelima paket tersebut.

Paket pertama berisi pil warna hijau bentuk geranat sebanyak 972 butir MDMA.

Paket kedua terdapat pil warna biru bentuk superman sebanyak 988 butir MDMA, paket ketiga pil warna biru bentuk superman sebanyak 969 butir MDMA, paket keempat berisi pil warna hijau bentuk geranat sebanyak 977 butir
MDMA dan paket kelima terdapat pil warna coklat bentuk kepala monyet sebanyak 968 butir.

Total keseluruhannya sebanyak 4.874 butir pil ekstasi dengan berat 1.861gram.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (31/5), Kasat Narkoba Iptu Ivans Drajat beserta anggota dan tersangka pergi ke Kota Kupang untuk mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.

Dan pada Sabtu (1/6), Satresnarkoba Polres Belu bekerja sama dengan Dit Resnarkoba Polda NTT berhasil menangkap tersangka Hendry Suciyono yang akan mengambil barang atau paket di tersangka Jose di tempat parkir Flobamora Mall.

Untuk tersangka Hendry Suciyono diserahkan ke Dit Resnarkoba Polda NTT untuk dikembangkan lebih lanjut.

Sedangkan, tersangka Jose dan Anse diamankan di Mapolres Belu.

Sementara, terkait majikan tersangka Jose yang berada di Timor Leste sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian Timor Leste.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan (2), 114 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading