Connect with us

HUKRIM

Penggelembungan Suara Tidak Terbukti, Hakim Bebaskan Frangky Sula

Published

on

Frangky S. Sula usai mendengar pembacaan putusan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (25/6).

Kupang, penatimor.com – Frangky S. Sula tak kuasa menahan haru. Dia bahkan sampai menitikan air mata setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis bebas atas dirinya.

Frangky menjadi terdakwa perkara tindak pidana Pemilu karena diduga melakukan penggelembungan suara pada Pemilu Serentak 2019.

Amar putusan majelis hakim dibacakan di ruang sidang Tirta, Selasa (25/6).

Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, S.H.,M.Hum didampingi hakim anggota Reza Tyrama, S.H., dan Prasetio Utomo, S.H., dalam amar putusannya menetapkan dugaan penggelembungan suara yang didakwakan terhadap Frangky tidak terbukti.

Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono tersebut menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi yang diperiksa, terdakwa tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Teddy Windiartono.

Dikatakan terdakwa yang berperan sebagai anggota KPPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota tersebut dibebaskan dari seluruh dakwan yang dituntut.

Bukti-bukti yang disita juga dikembalikan kepada pihak KPU seperti formulir C1 dan barang bukti hasil sitaan lainnya.

Amar putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kedua belah pihak yang ingin melakukan banding atas putusan tersebut akan diberikan waktu 14 hari setelah amar putusan tersebut dibacakan.

Terdakwa Frangky itu didampinggi penasihat hukumnya, Bildad Torino Tonak, SH., dan Novan Erwin Manafe, SH., serta dihadiri keluarga terdakwa.

Frangky S. Sula sebelumnya didakwa melakukan pengelembungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Terhadap perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi peningkatan perolehan surat suara atau menguntungkan caleg PKPI atas Anselmus Djobo.

“Sesuai dengan formulir C1, Anselmus Djobo tercatat memperoleh suara sebanyak 105 suara namun setelah dilakukan perhitungan ulang di tingkat PPK perolehannsuara tersebut menurun menjadi 73 suara,” ungakpnya

Dalam dakwan jaksa menyebut terdakwa melakukan penggelembungan dengan cara melakukan penghitungan suara sah kepada caleg PKPI yang juga adalah keluarga terdakwa sehingga merugikan dan surat suara mengalami kekurangan surat suara sah untuk calek lainnya.

Kasus dugaan pengelembungan surat suara tersebut baru diketahui setelah dilakukan perhitungan hasil pemilihan di tingkat PPK di Kecamatan Oebobo.

Lalu dilakukan penyelidikan dan melalui hasil gelar perkara bersama di Sentra Gakkumdu Kota Kupang, terdakwa diduga melakukan tindak pidana sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Kupang Kota.

Dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Frangky Sula sebagai tersangka.

Dia disangkakan dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa dalam proses pemilihan terdapat indikasi ada pihak-pihak yang sengaja melakukan kecurangan dalam hal membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai (tidak dapat dihitung sebagai suara yang sah), atau menyebabkan bertambahnya atau berkurangnya suara (perolehan suara) peserta pemilu. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading