Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Tangkap Tersangka Kasus NTT Fair di Jakarta

Published

on

Ilustrasi pesawat Batik Air yang membawa tersangka Linda Liudianto.

Jakarta, penatimor.com – Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT telah menangkap Linda Liudianto selaku tersangka kasus dugaan korupsi NTT Fair 2017 yang merugikan negara sekitar Rp 6 miliar lebih.

Tim penyidik menangkap Linda yang adalah Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri selaku kontraktor pelaksana proyek NTT Fair yang berlokasi di wilayah Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Sumber tepercaya kepada media ini di Jakarta, Kamis (13/6) pagi, mengatakan, Linda jauh-jauh hari sebelumnya sudah dicekal karena terindikasi hendak melarikan diri ke luar negeri.

Hal ini karena suami Linda juga merupakan warga negara Korea Selatan.

“Tersangka tidak kooperatif, dipanggil lebih dari dua kali, tetap mangkir. Sehingga dilakukan pencarian terhadap beberapa alamat domisili tersangka di Surabaya dan Jakarta,” kata sumber ini.

Lanjut dia, diketahui tersangka menggunakan 10 nomer ponsel yang sering digunakan untuk komunikasi.

Dan dalam dua hari ini, keberadaan tersangka Linda Liudianto dapat dipastikan berada di Jakarta sehingga tim fokus melakukan pencarian di Jakarta.

“Hari Rabu, 12 Juni 2019 pukul 22.00 WIB, pergerakan tersangka terpantau berada di daerah Jl. D’bayan VI RW 01, Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sehingga tim menuju ke alamat tersebut dan bertemu dengan suami tersangka,” ungkap dia.

Setelah menunggu kedatangan pengacara tersangka, pada Kamis 13 Juni 2019, pukul 00.15 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan Ketua RT, Satpam perumahan dan pengacara tersangka.

Kemudian tersangka dibawa ke Bandara Soekarto Hatta Cengkareng untuk selanjutnya diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Batik ID 6548 pukul 08.55 WIB dan diperkirakan tiba di Bandara El Tari pukul 12.26 WITA.

Linda Liudianto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 10 Juni 2019 dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ris/wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading