Connect with us

HUKRIM

Kasus NTT Fair, Pengacara Tersangka Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Published

on

Fransisco Bernando Bessi dan Amos Cadu Hina.

Kupang, penatimor.com – Enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair akan diperiksa pada Senin (17/6).

Para tersangka masing-masing, Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri), Yuli Afra (mantan Kadis PRKP/Kuasa Pengguna Anggaran), Dona Toh (Pejabat Pembuat Komitmen), Barter Yusuf (Direktur PT Desakon/Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie (Pelaksana Lapangan PT Desakon) dan Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri).

Agenda pemeriksaan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Minggu (16/6).

“Sesuai agenda penyidik, semua tersangka akan diperiksa besok (Senin),” kata Abdul.

Menurut dia, para tersangka baru akan diperiksa karena sebelumnya belum didampingi penasihat hukum.

“Baru tersangka LL (Linda Liudianto) yang sudah punya pengacara. Tersangka lainnya masih menyiapkan. Sebelumnya kami siapkan pengacara untuk dampingi para tersangka, tapi mereka tolak karena ingin siapkan sendiri. Tapi kalau Senin nanti ada tersangka yang belum punya pengacara, kami akan tunjuk,” kata Abdul.

“Selain pemeriksaan tersangka, penyidik juga terus memeriksa saksi tambahan. Ada saksi yang sudah pernah diperiksa, akan dimintai keterangan tambahan,” lanjut dia.

Selain memeriksa tersangka dan saksi tambahan secara intensif, tim penyidik juga sekaligus akan melakukan pemberkasan.

“Kejati optimis tuntaskan kasus ini sampai persidangan di Pengadilan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Abdul Hakim.

Sementara, Amos Cadu Hina, SH., Nikolas Ke Lomi, SH., dan Edikson Makandolu, SH., merupakan tim pengacara yang ditunjuk tersangka Linda Liudianto.

“Kami siap dampingi klien dalam proses hukum selanjutnya. Besok klien kami akan diperiksa,” kata Amos yang mengaku mendampingi kliennya saat ditangkap tim penyidik Kejati NTT di Jakarta Timur, belum lama ini.

Amos juga mengaku pihaknya akan mengajukan permohonan ke penyidik untuk penangguhan dan atau peralihan penahanan klien nya.

“Tentu dikabulkan dan tidak nya itu merupakan kewenangan subyektif penyidik, kami ajukan dulu untuk dipertimbangkan,” ungkap Amos.

Ditambahkan, permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan ke penyidik juga sekaligus memberikan jaminan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

“Kami berjanji akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum hingga selesai. Kami juga berharap proses hukum ini berjalan lancar sehingga klien kami pun cepat mendapatkan kepastian hukum,” tandas Amos.

Dia menambahkan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga menyertakan kondisi fisik dan psikis kliennya untuk menjadi pertimbangan kemanusiaan.

“Klien kami dalam kondisi sakit. Anak-anak nya pun masih sangat kecil dan membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Kami mohon kedua hal ini juga dapat dipertimbangkan penyidik,” ungkap dia.

Selain itu, tersangka Barter Yusuf memberikan kuasa kepada pengacara Fransisco Bernando Bessi.

Fransisco juga dikabarkan akan mendampingi tersangka Hamden Puri.

Saat dikonfirmasi, pengacara muda Peradi di Kupang itu, membenarkan.

“Baru satu orang yang tanda tangan kuasa yaitu Barter Yusuf. Kalau Hamden Puri surat kuasanya sudah ada tapi belum tanda tangan. Semoga proses penyidikan berjalan dengan cepat dan penyidik dan JPU bisa segera rampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. Kami kuasa hukum akan membantu proses penyidikan ini dengan maksimal,” singkat Fransisco yang juga pelatih Taekwondo itu. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading