Connect with us

HUKRIM

Kakek Uzur di Kupang Hamili Siswi SMA, Orangtua Malah Restui

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Seorang siswi SMA di Kabupaten Kupang bernasib nahas.

Bagaimana tidak, saat harus menuntut ilmu di bangku sekolah, dia harus mengalami tindakan pencabulan.

Ironisnya, tindakan asusila yang diduga dilakukan Zainal Albar (70), direstui orangtua korban.

Akibat disetubuhi berulang kali, gadis 16 tahun yang juga warga Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, kini hamil 8 bulan. Dia pun ditampung di panti rehabilitasi sosial Naibonat.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedy Jahapay, SH., kepada wartawan di Kupang, Kamis (27/6), mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kupang Kota, namun tidak ada tindak lanjut.

Pelaku yang adalah warga RT 22/RW 11, Dusun VI, Desa Pariti juga masih bebas berkeliaran.

Untuk itu, Dedy Jahapay meminta Polda NTT mengambil alih kasus ini, sekaligus memeriksa penyidik Polres Kupang yang menangani kasus ini.

Sementara, paman korban, Chornelis Pello (53), mengatakan, korban disetubuhi pelaku sejak tahun 2014, atau saat masih berusia 13 tahun.

Disebutkan juga bahwa korban pertama kali disetubuhi pelaku di rumah korban. Korban dipaksa orangtuanya masuk ke kamar yang di dalamnya sudah ada pelaku. Saat itu korban sempat melawan, namun diancam menggunakan pisau oleh Zainal, sehingga korban pasrah.

Sejak berhubungan dengan korban, lanjut Chornelis, orangtua korban kemudian diberikan berbagai fasilitas oleh Zainal, berupa sebuah sepeda motor, satu unit genset serta perbaikan meteran di rumah pelaku.

Bukan hanya itu saja, setiap kali menyetubuhi korban dalam kamar, Zainal pasti memberikan mereka uang. Selain melakukan hubungan intim di rumah korban, pelaku juga melancarkan aksi bejatnya itu di rumah tetangga.

Mirisnya, saat Zainal datang ke rumah tetangga itu, ia memerintahakan istri atau pun suami dari tuan rumah itu untuk memanggil korban. Sebagai imbalan, mereka akan diberikan sejumlah uang.

Zainal yang kini berprofesi sebagai pengusaha tambak ikan dan garam itu selalu memberikan uang kepada siapa saja, apabila ia datang ke rumah korban, entah itu orang dewasa, maupun anak-anak.

Sementara Weli Marlen Mesak (35) yang adalah istri Chornelis, menjelaskan bahwa kejadian tersebut baru diketahui Februari 2019 karena korban tidak berada di rumahnya.

Menaruh curiga, mereka lalu berinisiatif mencarinya dan melakukan penelusuran dan akhirnya diketahui korban sudah berada di panti rehabilitasi sosial di Naibonat.

Keluarga pun mengunjungi korban di panti sosial dan keluarganya mendapat banyak pengakuan dari korban.

“Korban menceritakan bahwa dia hamil delapan bulan karena sudah berhubungan dengan Zainal,” ungkap Weli

Korban mengaku, pencabulan terhadap dirinya itu didukung oleh kedua orang tuanya, bahkan mereka mengintimidasinya jika tidak melayani Zainal. Jika tidak melayani Zainal, maka segala keinginan orangtuanya tidak dipenuhi Zainal.

Pada tanggal 20 Juni 2019, keluarga pamannya itu kembali mendatangi panti rehabilitasi untuk mengecek keberadaan korban namun tidak diizinkan lagi oleh pihak panti sosial dengan alasan harus ada izin dari Polres Kupang.

Weli mengatakan, korban sampai masuk ke pantai rehabilitasi karena ia tak tahan lagi dengan perlakuan orangtua dan Zainal kepadanya.

Dia akhirnya diarahkan ke rumah perempuan. Dari rumah perempuan, kemudian ia membuat laporan di Polres Kupang lalu tinggal di panti rehabilitasi sampai sekarang.

Weli mengaku orangtua korban pernah datang mengunjunginya di panti, namun korban sama sekali tidak ingin bertemu karena trauma.

“Karena tak bisa menemuinya, orangtuanya datang bersama seorang anak buah Zainal, Joni Malelak dan menjemput korban dengan paksa. Mereka menipu korban, bahwa kakeknya sakit berat, sehingga butuh kehadirannya. Namun, itulah hanya modus belaka, kakeknya sehat-sehat saja,” paparnya.

Dengan modus tersebut korban pun menuruti lalu kembali ke rumahnya. Sesampainya korban di rumah ia sudah ditunggui Zainal lalu orangtua korban bersama Zainal memaksanya untuk mengkonsumsi minuman dalam aqua. Minuman itu, diduga kuat untuk menggugurkan kandungan korban. (wil)

Advertisement


Loading...