HUKRIM
Gelembungkan Suara, Anggota KPPS di Kupang jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Dugaan penggelembungan suara dilakukan oleh anggota KPPS dalam Pemilu Serentak pada tanggal 27 April 2019 di Kota Kupang.
Kasus ini terjadi pada TPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dan sedang diproses hukum oleh pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Kota Kupang.
Hasil pemeriksaan, dugaan penggelembungan suara ini dilakukan oleh tersangka Frengky Sula yang mana adalah anggota KPPS 07 yang bertugas menghitung surat suara.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooynafi, SH.,MH., saat dikonfirmasi melalui KBO Satreskrim Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH., yang merupakan Koordinator Gakkumdu Kota Kupang, di Aula Mapolres Kupang Kota, Senin (3/6), membenarkan akan kasus tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka adalah Frengky Sula, dimana yang bersangkutan sebagai anggota KPPS,” kaya Wayan.
Tersangka diduga melakukan modus pengelembungan suara dengan cara membacakan surat suara sah kepada partai dan caleg tertentu, meski pada kertas surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.
Hal tersebut dilakukan tersangka hanya pada surat suara DPRD Kota Kupang,
sedangkan untuk kotak suara yang lain tidak dilakukan nya.
Menurut Wayan, tersangka melakukan tindak pidana ini, tidak diperhatikan secara serius oleh para saksi dan juga anggota KPPS lainnya karena sudah kelelahan.
Kasus tersebut baru diketahui setelah dilakukan pleno di tingkat PPK sehingga PPK memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa dalam proses pemilihan terdapat indikasi ada pihak-pihak yang sengaja melakukan kecurangan dalam hal membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai (tidak dapat dihitung sebagai suara yang sah), atau menyebabkan bertambahnya atau berkurangnya suara (perolehan suara) peserta pemilu.
Pasal 532 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Berkas perkara tersangka sudah kami limpahkan tahap satu ke Kejaksan untuk diteliti lebih lanjut,” sebut Ipda Wayan. (R3)