Connect with us

HUKRIM

Curi HP, Cornelis Lermatin Terancam 5 Tahun Penjara, Segera Disidangkan

Published

on

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo saat pelimpahan tahap dua perkara pencurian HP ke Kejari Kota Kupang, Kamis (27/6) siang.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Kamis (27/6) siang.

Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, tersangka bernama Cornelis Lermatin alias Nelis (34), asal Ambon segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah Yuliana Rohi Manu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) kios milik korban di Pasar Kasih Naikoten 1.

Kopolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH., di ruang kerjanya Kamis (27/6) siang, membenarkan.

Dia menjelaskan, pada Sabtu (20/4) sekira pukul 17.00, korban sedang tidur di kios miliknya.

Tiba-tiba saja tersangka Nelis langsung masuk ke dalam kios korban dan mengambil HP dan tas.

“Pada saat itu juga korban terbangun dari tidurnya, sehingga terjadi tarik-menarik tas milik korban dengan tersangka,” kata Komang.

Tersangka Nelis berhasil kabur dan membawa HP milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Oebobo pada Senin (29/4).

Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, tersangka Nelis berhasil ditangkap saat akan membuka kode IME di Toko Sahabat Pasar Raya Center (SPC).

Tersangka Nelis juga sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, sehingga dikejar polisi sampai tersangka terjatuh dari motor dan ditangkap, lalu diamankan di Mapolsek Oebobo.

“Kasus ini sudah kami limpahkan tahap dua ke Kejari Kota Kupang, diterima jaksa ibu Novintje Sine,” kata Komang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil)

Advertisement


Loading...