HUKRIM
Bupati Sikka Diperiksa Selama 2,5 Jam di Kejati NTT
Kupang, penatimor.com – Bupati Sikka Robi Idong menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menggunakan ruang pemeriksaan Kejati NTT, Kamis (27/6).
Robi diperiksa dari pukul 14.00-16.30.
Diwawancarai usai pemeriksaan, Robi Idong mengatakan, dirinya diperiksa terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Sikka.
“Ya, saya diperiksa menyangkut tunjangan perumahan dan transportasi tahun anggaran 2018,” sebut Robi Idong.
Menurut Bupati Sikka, selain dirinya, ada juga mantan Bupati Sikka, pimpinan DPRD, Banggar, Bagian Hukum, yang turut diperiksa dalam perkara dimaksud.
Mengenai besaran tunjangan yang menjadi substansi perkara dimaksud, Bupati Sikka mengaku dalam pemeriksaan tersebut dirinya belum ditanyakan tentang nilai tunjangan transportasi dan perumahan DPRD.
“Tadi kami belum ditanyakan soal besarannya berapa,” kata orang nomor satu di Pemkab Sikka itu yang tampak didampingi tiga stafnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Sikka Joseph Ansar Rera bersama Ketua Banggar DPRD Sikka, Wakil Ketua dan 10 Anggota Banggar DPRD Sikka berpotensi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi atau dijadikan tersangka dugaan korupsi, karena perbuatannya diduga telah menimbulkan kerugian negara akibat mark-up uang Tunjangan Transport dan Perumahan bagi Anggota DPRD Sikka dalam APBD TA 2018.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Petrus, total perkiraan kerugian daerah yang diderita Pemda Sikka dalam APBD 2018 itu adalah sebesar Rp 1.632.000.000, untuk Tunjangan Perumahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum sesegera mungkin, belum lagi kalau ternyata Tunjangan Transportasi juga bermasalah.
Publik Sikka diharapkan memberikan informasi yang relevan terkait dugaan markup Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, juga modus operandinya karena menaikan angka Tunjangan Perumahan dan Transportasi dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta untuk masing-masing tunjangan, sebagai tidak rasional dan tidak layak demi barter persetujuan APBD 2018 untuk proyek-proyek tertentu.
Oleh karena itu, lanjut Petrus Salestinus, Bupati Sikka Robi Idong secara konsisten mempertahankan sikapnya menurunkan anggaran untuk pos Tunjangan Perumahan bagi anggota DPRD Sikka dalam APBD TA 2019, yang pada hari Senin, tanggal 31 Desember 2018 yang lalu telah disetujui oleh DPRD Sikka.
“Meskipun begitu, yang namanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah harus tetap diproses hukum hingga ke Pengadilan Tipikor,” tandas Petrus.
Advokat senior Peradi di Jakarta itu, melanjutkan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Pokres Sikka harus menemukan siapa-siapa saja yang menjadi aktor intelektual dari peristiwa yang diduga sebagai mark-up Tunjangan Perumahan dan Transportasi dalam APBD sebesar Rp 10 juta untuk Tunjangan Perumahan dan Rp 12 juta untuk Tunjangan Transportasi perbulan bagi setiap anggota DPRD Sikka.
Menurut dia, dengan disetujui oleh DPRD Sikka terhadap penurunan Tunjangan Perumahan bagi anggota DPRD Sikka yang dikoreksi oleh Bupati Sikka Robi Idong, maka sudah dapat dipastikan bahwa angka Tunjangan Perumahan yang benilai Rp 10 juta perbulan sebagai mark-up diakui oleh DPRD Sikka.
“Konsekuensinya adalah dana yang sudah terlanjur diterima dikembalikan juga mantan Bupati Sikka Joseph Ansar Rera dan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Banggar DPRD Sikka harus diproses secara pidana korupsi,” tegas Petrus.
Dia melanjutkan, meskipun DPRD Sikka sudah menyetujui dan mengesahkan APBD Sikka 2019 dengan sejumlah koreksi, tetapi polemik di tengah masyarakat soal proses hukum terhadap Ketua dan anggota Banggar bersama Joseph Ansar Rera, mantan Bupati Sikka, masih ramai menjadi perbincangan publik.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat tentang siapa yang harus bertanggung jawab, menimbulkan penilaian bahwasanya besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi yang diterima oleh anggota DPRD Sikka selama periode 2018, tidak berdasarkan kajian akademis yang bersumber dari sebuah survey lapangan yang obyektif, sehingga Tunjangan Perumahan itu ditenggarai sebagai buah dari kompromi antara Banggar DPRD Sikka dan pihak Sekda Pemda Sikka 2018.
Untuk itulah menurut Petrus, langkah hukum harus menjadi prioritas untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk agar anggota DPRD Sikka segera kembalikan dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi yang nilainya berlebihan itu.
“Masyarakat akan memberikan penilaian bahwa ternyata ada pelaku-pelaku yang selama ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Karena itulah Unit Tipikor Satreskrim Polres Sikka diharapkan segera memanggil Rafael Raga Cs untuk diperiksa dan status pemeriksaan supaya ditingkatkan dari Pulbaket menjadi Penyelidikan dan penyidikan,” harap Petrus.
Ditambahkan, hal ini pertanda bahwa ada komitmen politik yang kuat dari Bupati Sikka Robi Idong, Ketua DPRD Sikka Dus Bapa dan Kapolres Sikka untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mendorong KPK, Polri dan Kejaksaan untuk memproses lebih lanjut secara hukum siapapun yang terlibat dari 13 nama ketua dan anggota Banggar dan dari mantan Bupati Sikka Joseph Ansar Rera. (wil)