HUKRIM
Bawa Pistol Rakitan dan Pisau, Ferianus Hele Terancam 12 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Seorang pemuda di Kota Kupang diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) berupa pistol rakitan dan senjata tajam (sejam) berupa pisau.
Pemuda bernama Ferianus Hele (33) ini diamankan Tim Gabungan Polres Kupang Kota saat melakukan patroli malam di lokasi wisata Ketapang Satu, Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kelapa Lima, Senin (10/6).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/6), mengatakan, kasus kepemilikan senpira dan sejam tersebut terungkap saat tim gabungan dan tim Turjawali Polres Kupang Kota melakukan patroli di seputaran area Ketapang Satu, dan menemukan sekumpulan orang sementara mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
Polisi lalu mengimbau mereka untuk membubarkan diri karena mengonsumsi miras di pingir jalan.
“Tapi sebelum itu tim melakukan pemeriksaan badan maupun perlengkapan barang bawaan. Ferianus Hele mengunakan tas samping dan saat anggota periksa tas tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek yang di dalam berisi satu butir peluru ujung karet, kemudian ada sebilah pisau,” jelas Yance.
Atas penemuan itu, Ferianus Hele dan rekan-rekannya langsung diamankan ke SPKT Mapolres Kupang Kota, selanjutnya dilakukan proses hukum dengan membuat laporan polisi model A.
Penyidik Unit Pidum pun melakukan pemeriksaan para saksi yang diamankan bersama tersangka Ferianus Hele.
Para saksi adalah Gerson Fanggi (45) Resa Pou (31), Marthen Lopo (32), dan Yapri Bailao (31).
“Dalam periksaan, tersangka mengaku bahwa senjata api ini bukan milik nya. Menurut dia, barang ini punya adik nya. Atas pengakuan tersangka, kami akan melakukan penyelidikan dan memeriksa adik tersangka,” jelas Yance Kadiaman.
Ditambahkan, tersangka Ferianus Hele dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Barang bukti senjata api rakitan dan pisau sudah kita amankan. Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Kupang Kota,” tutup Yance Kadiaman yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi dan Kasubnit III Bripka Antonius Hutahaean, SH. (R3)