Connect with us

UTAMA

Usai Kalah Suara, Gerindra Terima Surat Prabowo Tersangka Kasus Makar

Published

on

Prabowo Subianto dalam konfrensi pers di Hotel Sahid Jakarta.

Jakarta, penatimor.com – KPU mengesahkan hasil penghitungan suara secara nasional dari 34 Provinsi dengan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenangnya.

Dari hasil rekap yang dilakukan KPU secara nasional diperoleh Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Sehingga selisih suara antara Jokowi dan Prabowo sebesar 16.957.123 suara.

Lebih mengejutkannya, Prabowo malah dilaporkan menjadi tersangka kasus makar.

Wakil Ketua Umum Sufmi Dasci Ahmad membenarkan status yang menimpa Ketua Umum Partai Gerindra itu.

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” kata Dasco ketika dihubungi, Selasa (21/5/2019).

Salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu, lanjutnya, setelah Prabowo dilaporkan atas kasus dugaan makar bersama-sama dengan Eggi sudjana.

Capres 02 itu diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SPDP pada Jumat (17/5/2019).

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. (sta/pojoksatu/R4)

Advertisement


Loading...