Connect with us

HUKRIM

Uang Jaminan NTT Fair Pernah Dicairkan, Jaksa Periksa Kepala KCU Bank NTT

Published

on

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Yuli Afra (depan) usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTT.

Kupang, penatimor.com – Jelang gelar perkara dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair, penyidik Kejati NTT kian intensif memeriksa tambahan saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Boni Ola Masan.

Pemeriksaan terhadap Boni dibenarkan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (29/5) petang.

“Ya, sudah kita periksa sebagai saksi Kepala KCU Bank NTT yang di Jalan Cak Doko itu. Pemeriksaan terkait uang jaminan oleh kontraktor pelaksana proyek NTT Fair yang disimpan di Bank NTT senilai Rp 7 miliar lebih,” kata Wijaya.

Informasi yang beredar di lingkungan Kejati, menyebutkan uang jaminan proyek NTT Fair ini sempat dicairkan oleh kontraktor pelaksana.

Dan setelah dilakukan proses hukum, barulah kontraktor menyetor kembali uang jaminan tersebut ke Bank NTT.

Sementara, saksi lain yang diperiksa tambahan adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT Yuli Afra.

Informasi lain yang dihimpun wartawan di kantor Kejati NTT, menyebutkan ekspos perkara ini telah dilakukan pada Selasa (28/5).

Bahkan dalam ekspos perkara tersebut, sudah ditetapkan beberapa tersangka, yang dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan ke Rutan.

Disebutkan pula bahwa Kejati juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap para pihak yang dijadikan tersangka.

Kajati NTT Febrie Adriansyah yang dikonfirmasi mengenai informasi ini membantah nya.

“Belum. Belum ada penetapan (tersangka). Masih tunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” singkat Kajati. (R3)

Advertisement


Loading...