Connect with us

HUKRIM

Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Listrik di Sumba Timur Segera Diadili

Published

on

Ilustrasi Korupsi (NET)

Waingapu, penatimor.com – Sejak tahun 2014, penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Sumba Timur telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik desa (solar cell), program PNPM-MPd di Desa Pindu Hurani, Kukitalu dan Praingkareha, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, yang mana dugaan awal program tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat sekitar.

Karena berdasarkan hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan NTT, ternyata didapati adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 829.087.300.

Dari hasil temuan dan didukung dengan alat bukti lainnya dalam perkara tersebut, akhirnya penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka HI, KK, dan FPK yang juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5), menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan dugaan perkara korupsi PNPM-MPd tersebut, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Timur juga telah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres melanjutkan, setelah melalui proses panjang, maka pada Rabu (15/5), penyidik melakukan pelimpahan tersangka AR beserta barang bukti kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk dilaksanakan proses persidangan.

”Selain HI, KK dan FPK yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang, penyidik juga menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan SP.Sidik/94/IV/2014/reskrim tanggal 30 April 2014, dan penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU dan pada tanggal 5 Desember 2018 lalu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejari Sumba Timur nomor : B-2141/P.3.19/Fd.1/12/2018,” jelas Kapolres Sumba Timur. (R5)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading