Connect with us

UTAMA

Prostitusi Karang Dempel Masih Eksis

Published

on

Tim Pansus DPRD Kota Kupang mengunjungi lokasi Karang Dempel Alak, Kamis (15/5).

Kupang, penatimor.com – Pemulangan pekerja seks komersial (PSK) Karang Dempel ke daerah asalnya hingga saat ini belum dilakukan pemerintah.

Walau lokalisasi terbesar di Kota Kupang itu secara resmi telah ditutup Pemkot Kupang pada 1 Januari 2019, namun praktik prostitusi masih terus berlangsung.

Hal ini menjadi temuan Pansus DPRD Kota Kupang saat melakukan uji petik, Rabu (15/5).

Ketua Pansus Adrianus Talli menyayangkan kondisi tersebut. Dia bahkan menyalahkan Pemkot Kupang karena melakukan penutupan KD tanpa perencanaan yang matang.

Pasalnya, pasca penutupan KD, para PSK ditelantarkan tanpa jaminan hidup dari pemerintah, sehingga para PSK terpaksa kembali melakoni praktik prostitusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Hal ini akan menjadi rekomendasi pansus agar segera diselesaikan dan dicarikan solusinya,” kata Adrianus.

Menurutnya, sebelum penutupan lokalisasi tersebut, pemerintah seharusnya sudah memperhitungkan berbagai hal, termasuk kebutuhan para PSK, mengingat sebagian besar dari mereka bukan warga asli NTT, dan tempat yang mereka diami merupakan rumah sewaan yang harus dibayar setiap bulannya.

Namun yang terjadi, lanjut Adrianus Talli, pemerintah langsung menutup lokalisasi tersebut tanpa memperhitungkan nasib para PSK, sehingga mereka terpaksa melakukan praktik transaksi seks untuk memenuhi kehidupan mereka sehari-hari.

“Bagaimana mereka dilarang untuk menerima tamu, sementara mereka mau makan dan membayar kontrak tidak punya biaya, dan ini terjadi sudah berbulan-bulan. Jadi kita tidak bisa salahkan PSK jika mereka masih bekerja, karena mereka juga butuh makan dan minum,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan anggota Pansus DPRD Kota Kupang Padron Paulus. Menurut dia, penutupan lokalisasi Karang Dempel dilakukan pemerintah tanpa perencanaan yang baik, sehingga nasib para eks PSK terkatung-katung menunggu proses pemulangan, sehingga mereka terpaksa menerima tamu lagi untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari.

Untuk itu, Padron Paulus berharap pemerintah segera memberikan bantuan kepada para PSK agar mereka tidak lagi melayani tamu untuk memenuhi kehidupan mereka.

“Kita tidak bisa langsung salahkan PSK bahwa mereka melanggar aturan yang telah dikeluarkan, dengan masih menerima tamu, sementara mereka harus membayar kontrakan dan lainnya. Mau ambil uang dari mana, jika belum memiliki kepastian untuk pemulangan, jangan langsung mengambil langkah penutupan,” katanya.

Menurut Padron, pemerintah harus bertanggung jawab, karena ini merupakan manusia yang perlu makan dan minun.

Selain itu, Mery Salouw, mengatakan, banyak PSK yang sudah tinggal puluhan tahun di Kota Kupang dan mengantongi KTP-e Kota Kupang.

“Bagaimana dengan masalah ini, jangan sampai hak warga negara dibiarkan begitu saja. Pikirkanlah solusi yang terbaik dengan perencanaan yang matang, jangan hanya mengambil keputusan lalu membiarkan para PSK ini tidak makan dan diusir dari kontrakan karena tidak membayar. Ini harus menjadi perhatian serius, harus juga terus dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk waktu pemulangan secara pasti,” ungkapnya.

Pansus DPRD Kota Kupang ini dipimpin oleh Adrianus Talli, dengan anggota Yapi Pingak, Setyo Ratuarat, Mery Salouw, Theodora Ewalde Taek, Moses Mandala, Padron Paulus, Juven Tukung, Jhon G. Seran dan Nitanel Pandie. (R1)

Advertisement


Loading...