HUKRIM
Polda NTT Ringkus DPO Trafficking di Batam
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil meringkus lagi satu tersangka perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Tersangka atas nama Toyo ini telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap di Batam.
Penangkapan Toyo berkaitan erat dengan penangkapan tersangka TPPO di Atambua, Kabupaten Belu, beberapa waktu lalu.
Setelah ditangkap, Toyo langsung diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara El Tari pukul 22.00, Sabtu (25/5).
Dari bandara, tersangka kemudian dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda NTT.
Wakil Direktur Reskrim Umum AKBP Anthon CN yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya segera menggelar konfrensi pers terkait penangkapan tersangka TPPO tersebut. (R3)