Connect with us

HUKRIM

Lagi, Polda NTT Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Ada 1 Polisi

Published

on

Ilustrasi narkoba (NET)

Kupang, penatimor.com – Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Provinsi Sumatera Barat.

Empat pelaku ini adalah Zalmawardi (41), Rommy Permana Saputra (33), Syahyan alias More (37), dan Ardiansyah.

Zalmawardi adalah seorang anggota Polri yang ditangkap di Asrama Brimob Padang Panjang.

Saat itu, penyidik Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merk i-phone.

Keempat tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba dengan tersangka Anthony Raymond Sirait alias Anthony dan Paulus Jakobus Akerina alias Ungke yang ditangkap di Kupang, tepatnya pada sebuah kamar kos di Gang Amtaran, RT 031/RW 010, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dari penangkapan terhadap Anthony, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,3151 gram.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.

Tersangka Anthony dan Paulus saat ditangkap mengaku membeli dua paket sabu-sabu tersebut dari Zalmawardi di Padang Panjang.

Penyidik pun melakukan penyelidikan dan menangkap Zalmawardi pada 8 April 2019 di Padang Panjang.

Zalmawardi pun ketika diperiksa mengaku dua paket sabu-sabu itu dibeli dari Rommy Permana Saputra di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Sementara tersangka Rommy ketika ditangkap dan diperiksa mengaku membeli sabu-sabu itu dari Ardiansyah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pada tanggal 9 April 2019, pukul 15.05 WIB, Ardiansyah dan Syahyan ditangkap di rumah Ardiansyah yang beralamat di Jl. Jorong Bangkaweh, Kelurahan Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampuh, Kabupaten Agam.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dan menyita 1 paket besar sabu-sabu dari Ardiansyah dan uang tunai Rp 3 juta, serta 2 buah HP dari tersangka Syahyan.

Uang Rp 3 juta tersebut adalah upah yang diberikan oleh Ardiansyah kepada Syahyan untuk mengambil dan mengantar 1 paket besar sabu-sabu tersebut.

Ke empat tersangka mulai menjalani penahanan sejak 14 April-4 Mei 2019. Dan telah diperpanjang masa penahanan.

Berkas perkara empat tersangka baru ini telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diteliti.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, berkas perkara keempat tersangka baru saja diterima dan akan segera diteliti.

“Nanti hasilnya seperti apa akan kita sampaikan ke penyidik. Kalau belum lengkap pasti dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Abdul. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *