Connect with us

HUKRIM

Ajukan PK, Marthen Dira Tome Nilai Hakim Khilaf

Published

on

Sidang perdana Peninjauan Kembali oleh Marthen Dira Tome di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/5).

Kupang, penatimor.com – Mantan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sidang perdana Peninjauan Kembali ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Surabaya pada Rabu (8/5).

Marthen Dira Tome yang menjadi terpidana kasus korupsi dana PLS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tahun 2007 tersebut didampingi tim penasihat hukumnya, Yohanis Daniel Rihi, SH., Dr. Mel Ndaomanu, dan Dr. Yanto Ekon.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Yohanis Rihi, kepada wartawan di Kupang, Kamis (9/5), mengatakan, PK diajukan dengan pertimbangan adanya novum atau alat bukti baru dan juga karena pihaknya menilai adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Kami melihat ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara klien kami dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” sebut Yohanis yang mengaku sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu (15/5). (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading