HUKRIM
Ajukan PK, Marthen Dira Tome Nilai Hakim Khilaf
Kupang, penatimor.com – Mantan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome (MDT) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sidang perdana Peninjauan Kembali ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Surabaya pada Rabu (8/5).
Marthen Dira Tome yang menjadi terpidana kasus korupsi dana PLS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tahun 2007 tersebut didampingi tim penasihat hukumnya, Yohanis Daniel Rihi, SH., Dr. Mel Ndaomanu, dan Dr. Yanto Ekon.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Yohanis Rihi, kepada wartawan di Kupang, Kamis (9/5), mengatakan, PK diajukan dengan pertimbangan adanya novum atau alat bukti baru dan juga karena pihaknya menilai adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
“Kami melihat ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara klien kami dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” sebut Yohanis yang mengaku sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu (15/5). (R3)