UTAMA
Tak Ada Pelanggaran, 4 Pejabat Dishub Kota Kupang Dikembalikan ke Jabatan Semula
Kupang, penatimor.com – Inspektorat Daerah Kota Kupang telah menyerahkan ke Wali Kota Kupang hasil pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran parkir yang menyeret empat pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang.
Keempat pejabat Dishub eselon III dan IV yang terseret dalam kasus ini, yaitu Ignasius Lega yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Manajemen David Puas, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Lukas Mata Ratu, dan Kepala Seksi Lalu Lintas Laut dan Darat Djeter Lomi.
Keeempat pejabat ini telah menerima sanksi dinonjobkan dari jabatan dan menjadi staf biasa.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, saat diwawancarai Kamis (4/4), mengatakan, hasil pemeriksaan yang diberikan oleh Inspektorat ditemukan bahwa tidak ada persoalan atau tidak ada kerugian di dalamnya.
“Hasil ini sudah disampaikan kepada Wali Kota, nanti tindakannya seperti apa akan diputuskan oleh Wali Kota. Saya kira semuanya sudah jelas, bahwa tidak ada kerugian dan tidak ada persoalan di dalamnya, semua sudah diperiksa dan hasilnya sudah menunjukan mereka tidak merugikan,” kata Hermanus.
Sementara, terkait empat pejabat yang telah menerima sanksi dinonjobkan dan diturunkan menjadi staf, Hermanus Man mengaku, jika memang benar keempat staf ini terbukti tidak melanggar aturan dan merugikan keuangan negara, maka sudah saatnya mereka dipulihkan, termasuk nama baik dan jabatan mereka.
“Sebagian besar hasil laporan sudah diterima dan memang tidak ada masalah. Itu laporan tahun 2018, saya belum dengar hasil akhirnya yang pemeriksaan tahun 2019 ini. Jika tidak ada yang dinyatakan merugikan dan melanggar aturan, maka wajib dipulihkan dan dikembalikan ke jabatannya,” ungkap Wakil Wali Kota Kupang dua periode ini.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Alex Jewarus enggan berkomentar ketika ditanyakan tentang hal ini.
“Kami masih akan laporkan hasilnya di Wali Kota. Nanti Wali Kota yang umumkan hasilnya. Kami harus lapor kepada pimpinan, baru pimpinan yang infokan,” katanya saat diwawancarai di Balai Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Elly Wairata juga mengaku belum menerima laporan apapun dari Inspektorat, dan saat ini dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan.
“Kalau laporan terkait kasus parkir itu belum disampaikan kepada saya. Mungkin Inspektorat sudah langsung melaporkannya kepada Wali Kota. Memang beberapa waktu lalu Inspektorat meminta perpanjangan waktu pemeriksaan, tetapi ini sudah sangat lama,” terangnya. (R1)