HUKRIM
Setubuhi Siswi SMP, Remaja di Kupang Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, berhasil mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada Senin (8/4).
Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jambu, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja.
Tersangka berinisial RAW diketahui masih di bawah umur.
Remaja 16 tahun tersebut juga berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kota Kupang.
Tersangka RWA ditangkap atas laporan kasus dugaan pencabulan dengan Laporan Polisi Nomor 45 tanggal 30 Maret 2019 di SPKT Polsek Oebobo.
Sedangkan korbannya berinisial MFD (14) merupakan pelajar salah satu SMP di Kota Kupang.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara, SH., di ruang kerja siang tadi (11/4), membenarkan penangkapan tersangka kasus asusila tersebut, dimana korbannya merupakan anak di bawah umur.
Tersangka RAW dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan, tersangka RAW masih di bawah umur, jadi kita tidak menahannya. Tersangka wajib lapor, dan orang tuanya menjadi jaminan,” tutup Iptu Komang Sukamara. (R3)