HUKRIM
Polsek Oebobo Tangkap Pencabul Gadis 14 Tahun

Kupang, penatimor.com – Polsek Oebobo berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (8/4).
Tim buru sergap (Buser) Polsek Oebobo mengamankan tersangka kasus asusila tersebut di kediamannya, Jl. Jambu RT 023/RW 009, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tersangka yang masih di bawah umur tersebut berinisial RAW (16), dan berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Kupang.
Tersangka RWA ditangkap atas laporan kasus asusila dengan Laporan Polisi Nomor: 45 pada tanggal 30 Maret 2019.
Sedangkan korbannya berinisial MFD (14) yang masih pelajar SMP di Kota Kupang.
Kapolsek Oebobo Kompol I ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersangka kasus asusila tersebut, di mana korbannya masih anak di bawah umur.
“Tersangka RWA sudah diamankan di Mapolsek Oebobo dan masih dalam penyidikan Unit PPA Polsek Oebobo,” singkat Kapolsek. (R3)
