Connect with us

HUKRIM

Pakai Ganja Bersama, Dion Porsiana Ungkap Peran Niko Whitford

Published

on

Dion Constantyn Porsiana saat diambil sumpahnya menjadi saksi dalam kasus Narkoba dengan terdakwa Niko Whitford di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja kembali digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, belum lama ini.

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Niko Whitford dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. Made Aripathi Nawaksara, S.H.,M.H., didampingi Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H sebagai anggota majelis hakim.

Saksi mahkota yang memberikan kesaksian yakni Dion Constantyn Porsiana yang juga adalah terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan Narkoba.

Dalam persidangan tersebut, saksi Dion merupakan saksi ke enam yang dimintai keterangan atas perkara yang melibatkan terdakwa Niko Whitford yang didampingi Kuasa Hukum terdakwa Aloisius Luis Balun, SH.

Dion Constantyn Porsiana dalam keterangannya mengaku mengenali terdakwa sebagai teman dekatnya dan ia juga menyadari bahwa dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Niko yang terjadi di Pasar Ikan Felaleo, samping Hotel Sotis Kupang.

“Saya juga sangat dekat dengan terdakwa dan saya bersama-sama menggunakan narkoba yang dipesan secara online melalui aplikasi instagram mulai dari bulan April 2018 lalu,” katanya.

Niat keduanya membeli barang haram tersebut setelah ada pengakuan keduanya yang pernah menggunakan sebelumnya.

Dikatakannya, terdakwa Niko pernah menggunakan di Australia dan saksi Dion pernah menggunakan di Surabaya saat masih di bangku kuliah.

“Kami berdua karena teman dekat selalu melakukan olahraga bersama kemudian saling curhat lalu timbul niat untuk pesan ganja itu,” ujar Dion.

Dia menjelaskan, pemesanan ganja dilakukan dengan saling patungan uang lalu dikirim ke nomor rekening Fahmi Nasyarudin dan pesanan ganja yang mencapai 10 gram sekali pesan itu di kirim via jasa pengiriman barang JNE dengan tujuan alamat saksi Dion.

Setelah mendapat barang haram tersebut, dilakukan pembagian secara merata lalu digunakan secara bersama-sama.

“Cara memakainya dilakukan dengan cara dilinting lalu diisap seperti merokok,” ungkapnya.

Dion mengaku usai menggunakan ganja tersebut mereka merasa senang. “Setelah ganja tersebut habis maka akan dilakukan pemesanan lagi,” paparnya

Terpantau, satu persatu barang bukti yang ditunjukan JPU kepada saksi Dion, semua barang bukti diakui bahwa itu merupakan barang sitaan pihak kepolisian yang adalah milik dari saksi dan terdakawa.

Menjawab pertanyaan dari penasihat hukum, Luis Balun, saksi Dion juga mengaku bahwa upaya menggunakan narkoba jenis ganja tersebut dilakukan hanya sebatas bersenang-senang dan menghilangkan rasa stres.

Atas keterangan saksi Dion, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, dan terdakwa Niko membenarkan keterangan saksi bahwa semuanya memang benar adanya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading