Connect with us

HUKRIM

Korupsi di Panwaslu Kota Kupang, Dua Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Published

on

Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Panwaslu Kupang saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (11/4).

Kupang, penatimor.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kota Kupang Tahun 2017, Kamis (11/4).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 864.319.294 dalam kasus dana Pengawasan Pilkada Kota Kupang tahun anggaran 2016-2017.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yakni Jance Junike Kaborang alias Ance dan Berenadimus Adelbertus Lopo dijatuhi hujuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 356.008.775 dengan subsider 1 bulan penjara.

Barang bukti yang disita jaksa berupa 1 unit mobil dengan nomor polisi DH 1859 AY dikembalikan kepada Thomas Lopo sebagai pemilik yang sah.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang Christopel Malaka dan Januar Bolitobi yang menuntut terdakwa Ance dengan tuntutan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara.

Sidang pembacaan putusan tersebut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Dari Paula Nino, didampingi anggota Ibnu Kholik dan Gustaf Marpaung, dimana dilakukan terpisah.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Jance Junike Kaborang alias Ance hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sementara terdakwa Berenadimus Adelbertus Lopo didampinggi Luis Balun selaku penasihat hukumnya.

Sidang dihadiri oleh keluarga dari kedua terdakwa. Usai mendengar putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading