Connect with us

HUKRIM

Jaksa Eksekutor Kejati NTT Jebloskan Johan Sahertian ke Lapas

Published

on

Johan Sahertian dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Kupang, Senin (22/4).

Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melaksanakan eksekusi putusan kasasi terhadap terpidana Johan Sahertian, Senin (22/4).

Johan dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman oleh jaksa eksekutor S. Hendrik Tiip dan Benfrid Foeh.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT telah menerima petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas terdakwa Johan Sahertian (47), dengan perkara No. 71 K/Pid.Sus/2019.

Dalam putusan Kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejari Sabu Raijua.

Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2018/PT.Kpg tanggal 1 Oktober 2018, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg tanggal 28 Juli 2018.

Putusan Kasasi dengan Ketua Majelis Dr. Salman Luthan, S.H.,M.H., dan Panitera Pengganti Nur Sari Baktiana, S.H.,M.H., menyatakan terdakwa Johan Sahertian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Johan juga divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sesuai amar putusan Kasasi, terdakwa Johan Sahertian juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.328.335.683.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim Kasasi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis hukuman pada putusan Kasasi lebih tinggi dari Putusan Banding yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Johan Sahertian selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam putusan banding, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti keuangan negara sebesar Rp 1.328.335.683.

Sebelumnya, JPU Kejati NTT menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg, tanggal 26 Juli 2018 dengan terdakwa Johan Sahertian.

Upaya banding tersebut dibuktikan dengan akta pernyataan banding Nomor:12/Akta. Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg yang dibuat pada Rabu (1/8) oleh JPU S. Hendrik Tiip, SH., dan diketahui Panitera Pengadilan Tipikor Kupang Drs. H.L.M. Sudisman,SH., MH.

Sementara itu, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar putusannya memvonis terdakwa Johan Sahertian dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Johan selaku terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sarai.

Selain vonis penjara, Johan juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Jimi Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom, saat membacakan putusan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Hukuman terhadap terdakwa Johan Sahertian lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Selaku pelaksana pekerjaan tambak garam Paket Sabu 2, Johan dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.

Tidak hanya itu, Direktur PT Pedro Jaya Abadi itu juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih.

John Sahertian selaku Direktur PT Pedro Jaya Abadi selaku rekanan yang mengerjakan paket proyek Sabu Barat II seluas 14 hektare dengan pagu anggaran senilai Rp 7 miliar.

Namun, kontrak kerja hanya sebesar Rp 6,997 miliar. Sama dengan yang dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera, PT Pedro Jaya Abadi juga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan tergaet yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja. Sementara pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 77,07 persen. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading