HUKRIM
Gadis Disabilitas di Kupang Diperkosa Hingga Hamil, Pelaku Siswa SMP
Kupang, penatimor.com – Nasib malang dialami seorang gadis disabilitas.
Ia menjadi korban aksi pemerkosaan seorang siswa sebuah SMP.
Pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan erat.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Kupang.
Korban kasus ini yakni NF (18), penyandang disabilitas dan cacat sejak lahir.
Pelakunya FDJ (14), siswa SMP yang tinggal di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 18 November 2018 yang lalu di rumah korban di Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Saat ini korban diketahui hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau saat itu, 18 November 2019 petang sekitar pukul 16.00 korban seorang diri dirumah karena orang tua korban sedang keluar ke rumah kerabatnya untuk menghadiri pesta.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku. Ia mendatangi korban yang juga kerabatnya di rumah korban.
Pelaku kemudian menarik paksa korban ke kamaar tidur. Suasana sepi dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban.
Korban yang juga penyandang disabilitas tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak memberikan perlawanan. Ia pun pasrah saat diperkosa pelaku.
Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua korban. Korban pun mendiamkan kasus tersebut.
Hingga memasuki tahun 2019, orangtua korban curiga dengan perubahan pada tubuh korban.
Korban pun ditanyai dan orang tua korban kaget saat mendengarkan penuturan korban kalau ia diperkosa pelaku beberapa waktu lalu saat rumah kosong.
Saat ini korban hamil dengan usia kandungan empat bulan. Pelaku malah mengelak dan menyangkal semua perbuatannya.
Orangtua korban memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai membuat laporan polisi, korban pun menjalani visum di rumah sakit dan didampingi orang tuanya korban diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga sudah memeriksa pelaku dan mengamankan pelaku di Mapolres Kupang. Namun karena pelaku masih dibawah umur maka pelaku belum bisa ditahan dalam sel Polres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, SH., didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang yang dikonfirmasi kemarin dikantornya membenarkan kasus ini.
“Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku sendiri masih duduk dibangku kelas II SMP,” tandasnya.
Ia mengakui pula kalau korban saat ini sudah hamil. Dari hasil penyelidikan kasus ini, pelaku sudah mengakui perbuatannya kalau ia memperkosa korban saat rumah sepi dan hanya ada korban dirumah tersebut.
“Awalnya korban mendiamkan kasus ini. Orang tua korban baru kaget saat perut korban sudah membesar dan ternyata korban hamil,” tambahnya.
Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi termasuk orang tua korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Ia menegaskan kalau proses hukum kasus tersebut masih terus dilakukan dan berkas perkasa kasus ini segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri Oelamasi untuk proses lebih lanjut. (R1)