Connect with us

HUKRIM

Di Amarasi Selatan, Agripa Runesi Tega Perkosa Adik Iparnya

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Kasus percabulan dan pemerkosaan yang melibatkan kerabat dekat terjadi lagi di wilayah Polres Kupang.

Kali ini seorang kakak ipar mencabuli dan memperkosa adik iparnya sendiri. Korban merupakan adik kandung istri pelaku.

Kasus ini menimpa korban RDS (17) warga Desa Retrain Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

Ia dicabuli dan diperkosa pelaku yang juga suami kakak kandung korban, Agripa Runesi (35).

Pelaku Agripa juga merupakan warga Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

Pelaku memperkosa korban di sebuah kali dekat rumah korban dan pelaku di Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

Kasus ini terjadi pada Minggu (24/3) lalu sekitar pukul 13.00 wita.

Saat itu korban sedang mencuci pakaian di kali seorang diri.

Pelaku yang juga kakak ipar korban memanfaatkan kesempatan tersebut.

Pelaku juga sengaja datang ke kali menemani korban untuk bercerita.

Korban pun tidak curiga kalau kakak iparnya memiliki maksud lain. Usai mencuci pakaian, korban hendak pulang ke rumah dan pelaku pun ikut pulang.

Saat hendak pulang ke rumah, pelaku menarik paksa korban di pinggir kali. Ia memanfaatkan kesempatan sepi tersebut mencabuli dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

Usai memperkosa korban, pelaku pun kabur meninggalkan korban. Namun sebelum pergi, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun termasuk kepada istri pelaku yang juga kakak korban.

Namun dua hari pasca peristiwa ini atau pada Selasa (26/3), korban tidak bisa mendiamkan kasus ini.

Ia pun menelepon orangtuanya menceritakan aksi bejat kakak iparnya.

Orang tua korban tidak terima dengan aksi pelaku sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, SH., mengaku kalau pelaku sudah diamankan dan ditahan dalam sel Polres Kupang.

“Pelaku sudah kita tahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Korban yang juga siswi SMU sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang. Sejumlah saksi pun ikut dimintai keterangannya oleh penyidik yang menangani kasus ini. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!