HUKRIM
Berkas P-21, Tiga Pengebom Ikan di Kupang Segera Diadili
Kupang, penatimor.com – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang telah melengkapi berkas perkara tiga orang nelayan asal Kabupaten Kupang, yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Tanjung Batu Lelan, Kabupaten Kupang.
Berkas perkara telah lengkap (P-21) dan rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT setelah pemilihan serentak Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif.
Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak, S.St.Pi., kepada wartawan, Selasa (16/4), mengemukakan bahwa setelah melakukan penangkapan ketiga nelayan tersebut pihaknya telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka.
“Direncanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan setelah Pemilu. Jadi sekitar tanggal 23 Aprli 2019 kami akan melakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.
Terhadap para tersangka yakni tersangka Princes Batuk Yusuf Tanakh dan Yepson Tari, dikenakan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1), Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9, UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Jadi ketiga tersangka, kami jerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 dan denda 2 miliar,” jelasnya.
Ketiga nelayan tersebut merupakan nelayan asal Kabupaten Kupang. “Mereka menangkap ikan dengan menggunakan bom yang dikemas dalam botol kratingdaeng,” katanya.
Sebelumnya, Mubarak menjelaskan, kejadian bermula ketika tim operasi PSDKP Kupang menggunakan kapal patroli Napoleon-054 sedang melakukan penyelaman untuk memantau kondisi karang di perairan Pulau Kambing.
Selanjutnya, tim melihat sebuah kapal motor nelayan dilengkapi dengan sampan yang membawa alat tangkap gill net dandan monofilamen yang dicurigai melakukan penangkapan ikan di Tanjung Batu Lelan, sekitar 1 km dari Pulau Kambing.
“Mereka terus melaju dan berusaha melarikan diri. Namun, saat kami menghampiri, mereka pun berhenti, setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali pada titik koordinat 10°17. 960′ S dan 123° 25.199′ E,” ungkap Mubarak.
Setelah ditahan, petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah ikan yang diisi dalam sebuah kulbok yakni ikan hiu, ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sebanyak satu kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, dan badan memar.
“Setelah ikan dibedah, ditemukan bercak darah yang diduga terkena serangan bom. Kami berusaha mencari barang bukti, namun tidak menemukan,” paparnya.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Mubarak, dua nelayan tersebut mengaku menggunakan bom saat menangkap ikan.
Bom yang dikemas dalam bentuk botol minuman berenergi itu dilempar juragan kapal berinisial PM asal Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.
Mubarak menambahkan, dengan dua alat bukti yang didapatkan tersebut, ketiga nelayan masing-masing Princes Batuk, Yusuf Tanakh dan Yepson Tari tersebut diamankan di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk pemeriksaan lanjutan. (R1)