UTAMA
Bawaslu NTT Patroli ke TPS Jelang Pemungutan Suara, Sudah 23 Pelanggaran

Kupang, penatimor.com – Bawaslu Provinsi NTT terus memantau proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
Pemantauan melibatkan seluruh pengawas tingkat provinsi dan pengawas kota dan kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna di ruang kerjanya, Jumat (12/4).
Jemris mengatakan personel yang diturunkan sebanyak 20 ribu orang ke setiap desa-desa untuk memantau pergerakan oknum-oknum yang mencoba melakukan politik uang dan juga mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainnya.
Terhadap persiapan, pihaknya mulai dari tingkat provinsi sampai ke tingkat TPS sudah siap mengawal proses berjalannya Pemilu yang bermartabat, lancar dan damai.
“Selain pengawasan Pemilu, kami juga mendorong KPU agar bisa menyediakan seluruh logistik-logistik yang masih kurang agar tidak terkesan terburu karena waktu yang sudah mepet,” katanya.
Ditambahkan sesuai dengan jadwal KPU NTT, akan melakukan pendistribusian logistik yang masih kurang mulai terhitung hari ini tanggal 14-16 April. Waktu pendistribusian selama tiga hari ini diharapkan dapat tersalur semuanya ke TPS.
“Dengan waktu yang mepet ini kita mendorong KPU agar bisa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait agar penyalitan bisa dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Ditambahkan sejauh ini pihaknya telah menangani temuan pelanggaran dan laporan dugaan pelanggaran sebanyak 23 pelanggaran Pemilu, masing-masing, temuan sebanyak 18 dan laporan pelanggaran sebanyak 5 pelangaran.
Dari 23 temuan dan laporan tersebut yakni untuk tingkat provinsi sebanyak 3 laporan dan Kabupaten Alor 1 laporan.
Sedangkan temuan yang ditemukan di tingkat kabupaten yakni Kabupaten Kupang, Kota Kupang, TTU, Lembata, Alor Manggarai masing-masing 1 pelanggaran.
Sementara Kabupaten TTS 3 pelanggaran, Kabupaten Sikka 2 pelanggaran, Sumba Timur 4 dan Kabupaten Sumba Tengah 2 pelanggaran.
Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan pidana etika. Sedangkan untuk penanganan pelanggaran administrasi sudah 6 pelanggaran, pidana 1 dan pelanggaran etika 1.
Dari pelanggaran yang dilaporkan serta temuan seluruhnya dinyatakan bukan pelanggaran dan dihentikan sebanyak 6 lain-lainnya ada 10 pelanggaran.
Terpantau di Aula Kantor Gubernur Lama Naikolan, KPU Kota Kupang tengah menyortir logistik berupa surat suara dan juga kota suara.
Maya Eka Fenti, anggota PPK Kecamatan Oebobo saat dikonfirmasi mengatakan untuk Kota Kupang yang sudah didistribusikan sebanyak 4 kecamatan dan masih ada 2 kecamatan.
Untuk dua kecamatan ini sementara disiapkan untuk didistribusikan ke setiap kelurahan.
“Dengan waktu yang ada dipastikan akan terdistribusi sesuai dengan jumlah TPS tepat waktu,” ujar Maya. (R1)
