UTAMA
27 April, 3 TPS di Kota Kupang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kupang, penatimor.com – Tiga Tempat Pengumutan Suara (TPS) yakni TPS 13 di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Obobo, TPS 27 Kelurahan Oesapa dan TPS 11 Kelurahan Kolhua, sesuai dengan edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang,l Decki Ballo, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (24/4).
Decki Ballo menjelaskan, sesuai dengan edaran Bawaslu, saat ini KPU tengah mempersiapakan logistik surat suara yang akan didistribusikan ke TPS, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 April mendatang.
“Jadi saat ini kami dari KPU sementara mempersiapkan logistiknya, untuk nantinya dibagikan ke TPS, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 27 Arpil mendatang,” katanya.
Alasan dilakukannya PSU, lanjut Decki, karena adanya kesalahan atau penyalahgunaan A-5, yang tidak sesuai dengan wilayah atau domisili, juga penyalahgunaan C-6, dimana hak orang lain digunakan oleh orang lain.
“Jadi kesimpulannya adalah ada penyalahgunaan DPK (Daftar Pemilih Khusus), ada yang mencoblos menggunakan KTP-e, namun tidak berdomisili di wilayah tersebut, jadi sesuai rekomendasi, kami akan melakukan PSU di tiga TPS ini, ” katanya.
Dia mengaku, jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tiga TPS ini sebanyak 722 pemiliih, sementara per TPS dirincikan, TPS 13 kelurahan Kayu Putih DPT 180, TPS 27 Kelurahan Oesapa 244 DPT, dan TPS 11 Kelurahan Kolhua 298 DPT.
Decki menjelaskan, saat ini KPU juga sudah berkoordinasi secara berjenjang dengan KPPS, PPK dan seterusnya sehingga semua persiapan sudah dilakukan dan hanya menunggu hari pelaksanaannya saja.
“Sementara untuk jadwal pleno kecamatan sesuai jadwal mulai 18 April sampai 4 Mei, dan untuk pleno tingkat kota 4 Mei sampai 8 Mei, jadi sekarang masih berlangsung pleno di kecamatan hasilnya seperti apa baru kita lanjutkan di kota,” katanya. (R1)
