HUKRIM
Tipu Warga Puluhan Juta, Pengurus Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti NTT Dibekuk Polisi

Kupang, penatimor.com – Dua orang warga yang mengaku pengurus DPD Lembaga Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti NTT dibekuk polisi di Polres Kupang, Rabu (20/3) siang.
Keduanya masing-masing Hendrik Bistolen dan Yonathan Finit, warga Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Kedua pelaku menipu lima orang warga Dusun Manumuti Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Para korban masing-masing Ester Tneh, Abner Abiater Kapitan, Yohanis Bani, Randi Yabes Otemusu dan Semi Fridel Bani.
Modusnya, kedua pelaku hendak merekrut para korban sebagai tenaga kerja untuk Lembaga Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti NTT untuk ditempatkan di Kabupaten Kupang, TTS dan Kabupaten Malaka.
Namun syaratnya, para korban diwajibkan menyetor sejumlah uang yang diakui sebagai uang kartu tanda anggota, seragam masing-masing tujuh pasang untuk tenaga kerja pria dan enam pasang untuk tenaga kerja wanita.
Para korban juga dijanjikan upah antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Untuk itu, para korban diwajibkan menyetor uang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Para korban pun sudah menyetor uang diatas Rp 7,5 juta sesuai permintaan para terlapor.
Kasus ini terjadi sejak 23 April 2017 lalu dan para korban baru mengadukan pada Selasa (19/3) sesuai laporan polisi nomor LP/B/99/III/2019/Polres Kupang tanggal 19 Maret 2019.
Dalam laporannya, para korban mengaku kalau pada 4 Januari 2017 yang lalu, terlapor Hendrik Bistolen yang mengaku sebagai ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti NTT dibantu terlapor Yonathan Finit merekrut sejumlah tenaga kerja untuk lembaga tersebut.
Kedua terlapor mendatangi calon tenaga kerja di Kabupaten Kupang, TTS, Malaka dan Kota Kupang sambil mensosialisasikan lembaga tersebut.
Kepada pencari kerja, terlapor mengaku kalau lembaga Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti NTT sedang membutuhkan tenaga kerja karena lembaga tersebut bergerak dibidang sosial kontrol dan pendampingan hukum.
Kedua terlapor kemudian menjelaskan hak dan kewajiban anggota apabila hendak bergabung.
Anggota akan diberikan kartu tanda anggota, seragam tujuh pasang untuk pria dan enam pasang untuk wanita serta upah hingga Rp 5 juta per bulan.
Sementara kewajiban anggota yakni membayar sejumlah uang yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Atas bujuk rayu terlapor, para korban pun tergiur.
Korban Ester Tneh menyetor Rp 7,5 juta, Abner Abiater Kapitan Rp 7,5 juta, Yohanis Bani Rp 7,5 juta, Randi Yabes Otemusu Rp 7,5 juta, Semi Fridel Bani Rp 10 juta.
Uang setoran para korban diterima langsung oleh terlapor Hendrik Bistolen dan ada pula yang diterima Mikael Bunga selaku bendahara.
Semua penyetoran dan penerimaan uang ini memiliki bukti kuitansi tanda terima yang dipegang korban.
Selain setoran uang ini, masing-masing korban pun diwajibkan menyetor lagi Rp 2,5 juta kepada terlapor Yonathan Finit namun tidak disertai kuitansi sebagai bukti tanda terima.
Namun kedua terlapor ingkar janji. Hingga dua tahun ini, para korban tidak pernah direkrut menjadi anggota dan tidak pernah mendapatkan gaji maupun fasilitas seperti yang dijanjikan.
Para korban mulai sadar kalau mereka tertipu sehingga ke Polres Kupang mengadukan kasus penipuan tersebut.
Polisi pun mendatangi kediaman kedua terlapor dan langsung mengamankan kedua terlapor di Mapolres Kupang.
Kedua pelaku pun langsung diperiksa Bripka Alex Senge, penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.
Selain kedua pelaku, penyidik juga meminta keterangan dari para saksi korban.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti kuitansi tanda terima uang dari korban kepada terlapor Hendrik Bistolen.
Juga diamankan surat tugas khusus lembaga eksekutif badan penelitian aset negara aliansi Indonesia dalam bentuk Id card tanda pengenal.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau hingga saat ini, lembaga ini memiliki anggota 170 orang dan hingga kini hanya 27 orang yang masih aktif.
Diduga ratusan orang anggota ini sudah menyetor dana hingga belasan juta kepada kedua terlapor.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, SH yang dikonfirmasi kemarin membenarkan kejadian ini.
“Kedua terlapor sudah kita amankan dan kita periksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua terlapor, mereka mengakui perbuatannya dan mengaku memungut uang dari para korban.
“Kedua pelaku mengaku kalau hak-hak anggota yang dijanjikan sejak tahun 2017 belum dilaksanakan hingga saat ini,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Usai diperiksa penyidik, kedua pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sementara menjalani masa tangkapan 24 jam hingga Kamis pagi diputuskan statusnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang. (R1)
