HUKRIM
Tersangka Kepemilikan Senjata Api Praperadilan Kapolda NTT, Dikabulkan Hakim

Kupang, penatimor.com – Hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nuril Huda, SH., memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemohon Bambang Siatanto yang mempraperadilankan Kapolda NTT Cq Direskrimum Polda NTT.
Gugatan praperadilan tersebut merupakan buntut ditetapkan pemohon sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api bersama Johny Kusuma alias Jung pada bulan Oktober 2018 lalu.
Hakim setelah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, memutuskan mengabulkan gugatan pemohon.
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (26/3).
Dari tim kuasa hukum pihak pemohon Bambang Siatanto, hadir Yohanis Rihi, SH., Yance Thobias Mesakh, SH., dan Merry Soru, SH.
Sementata tim kuasa hukum termohon Polda NTT, hadir Kombes Agus Hermawan, SIK., Kompol Yan Kristian Ratu, SH., Iptu Very Polin SH., Ipda Yulius Rihi, SH., Aipda Imanuel Adu SH,MH., dan Brigpol Johanes Lobo, SH.
Hakim Nuril Huda dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka dalam penyidikan harus sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam KUHP, dengan bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh penyidik.
Dalam sidang praperadilan ini, sebelumnya pihak pemohon telah menghadirkan tiga saksi dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (21/3) yakni, Wadir Resnarkoba Polda NTT AKBP Albert Neno dan Tony Alamsyah dari Polda NTT yang melakukan penangkapan terhadap Johny, serta Soleman Jan Leba, rekan Johny yang bersama dengan Johny saat menuju rumah Bambang Siatanto di Soe, Kabupaten TTS.
Selain itu, kuasa hukum Bambang juga mengahadirkan saksi ahli Dr. Aksi Sinurat SH,M.Hum (57), dosen yang juga merupakan ahli hukum pidana dan hukum acara.
Sedangkan, pihak kuasa hukum termohon Polda NTT menghadirkan saksi yaitu Johny Kusuma dan Amir Hasbullah yang merupakan tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata api tersebut.
Johny Kusuma merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangkap tangan oleh pihak Polda NTT pada 30 September 2018.
Sedangkan Amir Hasbullah merupakan pemilik senjata api, sebelum senjata tersebut berpindah tangan kepada Johny Kusuma.
Dalam keterangannya kepada pihak penyidik, Johny menyebut dirinya mendapat senjata tersebut dari tangan Bambang Siatanto yang merupakan salah satu pengusaha di Kota Soe, Kabupaten TTS, sebelum ia ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT.
Dari keterangan tersebut, pihak penyidik kemudian menetapkan Bambang Siatanto juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Yohanis Rihi selaku kuasa hukum pemohon usai persidangan, kepada wartawan, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang kalah atau menang dalam perkara praperadilan ini.
Tetapi menurutnya kasus ini menjadi momentum untuk koreksi bagi penyidik agar lebih teliti dalam menetapkan tersangka.
“Dalam putusan ini tidak usah dipersoalkan siapa yang salah dan siapa yang menang, tetapi menjadi momen untuk penyidik mengoreksi kinerjanya, supaya ke depan dalam hal penetapan tersangka penyidik lebih hati-hati dan teliti,” katanya.
Selama ini, lanjutnya terkadang penetapan tersangka dilakukan hanya dengan mendengar keterangan saksi telah dianggap sebagai cukup bukti.
“Selama ini kalau orang mau menerapkan tersangka ada saksi lima sampai tujuh itu sudah dianggap cukup bukti, padahal saksi itu tidak soal jumlah banyak orang tetapi soal apa yang dia ngomong, apa kualitas saksinya, dalam kasus ini cuma satu orang saja yang mengungkapkan keterlibatan pak Bambang yaitu Johny,” sebut Yohanis Rihi.
Menurutnya, putusan hakim tersebut untuk mengabulkan permintaan pemohon sudah sangat tepat.
“Saya tanya ke dia (Johny), siapa yang tahu, dia jawab saya sendiri yang tahu, soal kebenarannya kita kan berdasarkan hukum dengan syarat dua alat bukti,” ujarnya.
Ia mengatakan jika bukti permulaannya untuk menetapkan tersangka yang cukup tidak terpenuhi, seseorang tidak begitu saja ditetapkan sebagai tersangka.
“Harus ada bukti permulaannya yang cukup, paling kurang dua alat bukti. Dan dua alat bukti itu bukan soal jumlah enam atau tujuh atau delapan orang. Bukan, tetapi apa yang saksi katakan,” urainya.
Yohanis mengatakan harus juga dicatat bahwa keterangan Jony dalam kasus ini, itu setelah Jony menjadi tersangka sehingga keterangan Jony sebagai tersangka itu untuk kepentingan dirinya.
Tim kuasa hukum termohon Polda NTT yang hendak dikonfirmasi usai sidang, menolak untuk dikonfirmasi dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi ke pemohon. (R1)
