HUKRIM
Tersangka Kasus Pemilu, Polisi Cari Caleg Bernard Bait

Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
Dalam proses hukum kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Bernard Paulus Thomas Welem Bait (54).
Tersangka yang merupakan warga RT 001/RW 001, Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang itu hingga saat ini masih dalam pencarian penyidik.
Penyidik bahkan sampai mencari tersangka dengan cara membuat pengumuman resmi di media massa.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK., membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari tersangka dimaksud.
Dijelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana Pemilu dimana setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekadar tahu, Bernard Paulus Thomas Welem Bait atau biasa disapa Bernad Bait itu sebelumnya adalah anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi PDIP.
Bernard kemudian mengundurkan diri karena maju bertarung di Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2018, menjadi calon wakil bupati mendampingi calon Bupati Kupang Nelson Obed Matara.
Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidik Polres Kupang atas laporan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye.
Penyidik telah menetapkan satu orang calon anggota legislatif (caleg), yaitu Bernard Bait sebagai tersangka.
Saat ini berkas tahap pertama sudah dikirim ke Kejari Kabupaten Kupang dan jika dinyatakan lengkap (P21) maka segera dilimpahkan.
Menurut Kapolres Indera, terkait tahapan pelaksanaan kampanye pemilu, pihaknya mendapat satu laporan dari Gakkumdu Kabupaten Kupang.
Dalam laporan itu ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg Bernard Bait di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan.
Dugaannya, oknum caleg bersangkutan membagikan listik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat.
Terhadap temuan itu, Panwas desa menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan laporan diteruskan ke Polres Kupang.
“Kita baru tangani satu laporan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan satu oknum caleg berinisial BB. Untuk darimana asal partai itu kita tidak bisa masuk terlalu kedalam karena ini pribadi,” katanya.
Menurut Indera, oknum caleg Bernard Bait sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkaspun sudah dikirim ke kejaksaan. Belum tahu apakah sudah lengkap atau belum karena minimal tiga hari berkas di kejaksaan.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap maka segera kita limpahkan. Sampai saat ini baru satu tersangka belum ada tambahan,” tegas Indera.
Untuk diketahui, Gakkumdu Kabupaten Kupang menindaklanjuti hasil temuan dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Kupang. Dugaan pelanggaran dilakukan oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kupang dari PDIP ini ditemukan Panwas di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan.
Hasil laporan itu kemudian dibahas tim Sentra Gakkumdu dan ada bukti kuat terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sehingga siap dilimpahkan ke Polres Kupang.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang yang juga Koordinator Divisi Penindakan, Martony Reo, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Oelamasi, Senin (18/2) lalu.
Turut mendampingi, Koordinator Sentra Gakkumdu, IPTU Daeng Djumadi, juga tiga komisioner Bawaslu Kupang.
Martony mengatakan, terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2019 di Kabupaten Kupang, pihaknya mendapat laporan dari Panwas Desa Oh Aem di Kecamatan Amfoang Selatan bahwa pada tanggal 18 Januari 2019, oknum caleg DPRD Kabupaten Kupang dari PDIP, diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Dugaannya, oknum caleg bersangkutan membagikan listik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat.
Terhadap temuan itu, Panwas desa
menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakannya, laporan itu kemudian disampaikan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang yang unsur di dalamnya dari Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Bawaslu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan selama kurun waktu 14 hari kerja.
“Dari hasil penyelidikan ini, dugaan pelanggaran memenuhi unsur sesuai pasal yang dikenakan. Makanya Sentra Gakkumdu akan menindaklanjuti dengan melimpahkan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik di Polres Kupang,” katanya. (R1)
