Connect with us

HUKRIM

Terpidana Korupsi Tambak Garam Sabu Raijua Bayar Denda Rp 50 Juta

Published

on

Keluarga Fransiskus Lie saat menyetor uang denda kepada JPU Kejati NTT Hendrik Tiip, Senin (25/3) siang.

Kupang, penatimor.com – Fransiskus Lie melalui keluarganya menyetor denda perkara senilai Rp 50 juta.

Pembayaran denda dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Tiip di Bidang Pidus Kejati NTT, sekira pukul 14.00, Senin (25/3).

Uang pembayaran denda ini kemudian dilaporkan ke Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sabu Raijua Made Oka Wijaya.

Hendrik Tiip mengatakan, dengan pembayaran denda Rp 50 juta ini maka pidana subsidair 1 bulan tidak perlu dijalani lagi oleh Fransiskus.

Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi, Frasiskus Lie divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera itu juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Fransiskus juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, sementara barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Sesuai amar putusan hakim, Fransiskus Lie dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Fransiskus Lie merupakan terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).

Vonis hakim terhadap Fransiskus Lie lebih ringan, pasalnya dia sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera ini tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, karena baru menyelesaikan pekerjaan tambak garam seluas 11 hektare di bulan Juni 2018.

Fransiskus Lie selaku selaku rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan Sabu Barat I seluas 18 hektare dengan pagu anggaran senilai Rp 8 miliar. Namun, kontrak kerja hanya sebesar Rp 7,981 miliar.

Progres pekerjaan di lapangan yang terpasang tidak sesuai dengan target yang ditentukan. Sementara pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 66,89 persen. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Korupsi Proyek Jalan di Lembata, Jaksa Periksa 15 Saksi, Ada Aci Leli dan Kadis PUPR

Published

on

Lily Yumina Lay alias Aci Leli selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya diperiksa penyidik Isfardi, SH., Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasus Tanah Hotel Plago, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang

Published

on

JPU Kejati NTT, Advani Ismail Fahmi, SH., saat melimpahkan memori kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (29/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading