HUKRIM
Setelah 6 Tahun, Polresta Kupang Akhirnya Ungkap Kematian Linda Brand, Suaminya Tersangka
Kupang, penatimor.com – Setelah berproses hukum sejak tahun 2013, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kematian Linda Brand.
Mengejutkan memang, karena tersangka nya adalah Eric Mella yang tak lain adalah suami korban sendiri.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Kupang Kota menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada pekan lalu.
Tersangka juga sesuai rencana telah dipanggil oleh penyidik Subnit 1 Unit Pidum untuk diperiksa pada hari ini, Sabtu (23/3).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi wartawan, belum lama ini, membenarkan.
“Ya, kita sudah tetapkan suami korban sebagai tersangka,” singkat Kasat Bobby.
Sekadar tahu, kasus ini sudah sangat lama mangkrak di Polres Kupang Kota.
Sebelumnya, pihak keluarga korban, untuk kedua kalinya meminta penyidik Polda NTT untuk melakukan outopsi terhadap jenazah korban.
Outopsi kedua kali dilakukan di lokasi makam korban, TPU Liliba pada Jumat, 20 September 2013.
Outopsi dilakukan setelah dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda NTT, terdapat berbagai kejanggalan yang tidak terungkap dalam proses hukum kasus yang menimpa korban.
Ricky Brand, selaku kuasa hukum keluarga korban, kepada wartawan saat itu mengaku, outopsi ulang janazah korban terpaksa dilakukan, mengingat hasil autopsi sebelumnya tidak mampu mengungkap kejanggalan yang ada pada tubuh korban.
Dia juga menilai, dokter polisi dari Mabes Polri, dr. Theresia Lindawati yang sebelumnya melakukan outopsi, tidak teliti sehingga bekas benturan pada leher korban tidak terungkap.
“Kami hanya ingin tahu penyebab kematian adik kami dengan berbagai kejanggalan yang sudah kami ajukan kepada polisi,” sebut Ricky.
Menurutnya, saat gelar perkara di Mapolda NTT, Senin (26/8/2013), terindikasi kuat korban meninggal akibat mengalami tindak kekerasan.
Hal ini, diperkuat dengan pengakuan dokter yang melakukan visum terhadap jenazah korban, dimana mendapati tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dokter Irmantoyo menyatakan pada tubuh adik kami terdapat tanda-tanda kekerasan. Karena itu, kami meminta agar kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Kupang Kota diambil alih oleh Polda NTT, sekaligus melakukan autopsi ulang dengan mendatangkan dokter forensik dari Bali,” ujar Ricky.
Sekadar tahu, korban yang tinggal di Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, ditemukan tewas oleh suaminya, Eric Mella dalam kamar mandi rumahnya, sekitar pukul 12.30 Wita, Jumat (26/4/2013).
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota oleh saudara korban, John Brand (42), warga Jalan R Suprapto No. 19 RT 07/RW 03 Kelurahan Oebobo, Minggu (28/4/2013) sekitar pukul 22.30 Wita dengan dugaan korban meninggal tidak wajar.
Dalam penyelidikan polisi, akhirnya jenazah korban diautopsi Jumat (14/6/2013) lalu atas permintaan keluarga, dan hasilnya terungkap banyak kejanggalan yang perlu diusut tuntas. (R1)