HUKRIM
Polisi Tangkap 3 Nelayan di Perairan Rote
Kupang, penatimor.com – Pihak Direktorat Polair Polda NTT berhasil menangkap tiga orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao yang membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Pantai Baru, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (23/2).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., saat dikonfirmasi, Kamis (28/2), membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal saat tim Sie Lidik Subdit Gakkum bersama kru KP Timor-3016 Dit Polairud Polda NTT melakukan patroli di wilayah perairan Pantai Baru, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, pada posisi 10º 32’ 748” LS – 123º 13’ 426” BT, sekitar pukul 08.15.
Ketiga nelayan yang diamankan masing-masing berinisial MM (28), warga Pantai Baru, Desa Tesabela, Kecamatan Rote Timur, serta HA (20) dan SB (30), nelayan asal Desa Oenggae Kecamatan Rote Timur.
“Para tersangka ini diamankan petugas pada saat hendak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut di sekitar perairan Pantai Baru,” ujarnya.
Atas kejadian, lanjut Jules, petugas lalu mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama, satu unit sampan, dua buah bom rakitan, tiga bungkus plastik campuran pupuk cantik dan minyak tanah, enam buah kep, delapan buah sumbu, 13 buah kep yang belum jadi, dua buah korek api gas, satu bungkus plastik campuran pupuk cantik dan serbuk korek api serta satu bungkus plastik serbuk korek api.
Ditambahkan, petugas juga mengamankan empat gulungan benang, 10 pak korek api, satu plastik obat nyamuk bakar, satu buah gunting, satu botol bekas ukuran besar, satu botol bekas bir hitam ukuran sedang, tiga botol bir bintang ukuran sedang, tujuh botol bir ukuran besar, satu buah waring, satu buah pukat, satu gulungan selang kompresor, satu unit kompresor, satu buah dayung, dua buah senter kepala, dan satu buah cool box.
“Ikut diamankan juga tiga unit HP milik para tersangka masing-masing satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit HP Mito warna hitam dan satu unit HP Mito warna putih,” kata mantan Kapolres Manggarai Barat itu.
Lebih lanjut terhadap kasus tersebut, sedang ditangani penyidik Dit Polairud Polda NTT dengan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2019/Polda NTT/Ditpolairud tanggal 23 Februari 2019.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (R3)