HUKRIM
Polda NTT Dalami Prostitusi Online, Periksa 8 Saksi

Kupang, penatimor.com – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda NTT terus melakukan pengembangan terhadap muncikari dan korban prostitusi online di Kota Kupang.
Pengembangan tersebut dilakukan pasca penangkapan atas tersangka MD alias AB (21) dan YDP alias DD (40) yang berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda untuk mengungkapkan tindak pidana tersebut serta mengetahui para korban yang telah direkrut.
Tersangka MD (22) ditangkap pada 21 Februari 2019 bersama dua korban, HN (18) dan MWH (22) saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
Sedangkan tersangka YDP alias DD ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
YDP dan MD juga merupakan warga Kota Kupang.
MD alias AB (22) merupakan salah satu warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sementara YDP alias DD (40), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang sudah berkeluarga.
“Sementara ini kita terus melakukan pengembangan. Penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, SIK., di ruang kerjanya, Jumat (15/3).
Selain para saksi, penyidik juga segera melakukan permintaan pendapat ahli ITE terkait keterangan dan bukti yang diperoleh sehingga mampu memperkuat.
“Sejauh ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pelaku maupun korban yang direkrut oleh pelaku, Menurut keterangan para tersangka mereka sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu, artinya tidak hanya 5 korban tetapi sudah banyak korban,” ungkapnya.
Dijelaskan, modus perekrutan korban oleh pelaku dalam melancarkan aksinya tidak menggunakan identitas wanita serta memasang foto profilnya wanita cantik untuk menarik minat dari para pria hidung belang yang ingin berkencan.
“Mereka yang menggunakan aplikasi Me Chat saat melihat foto profil mulai catting di situlah proses kesepakatan terjadi dan siap mengantar para korban sesuai harga yang sudah di sepakat,” terang Kombes Jules.
Saat para korban sudah masuk dalam jeratan tersangka, setalah korban mengikuti bujuk rajuan tersangka pun mulai berkomunikasi dengan para pengguna jasa melalui media sosial Me Chat.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 296 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun,” kata Kombes Jules Abast. (R1)
