HUKRIM
Polda NTT Ciduk Dua Pelaku Prostitusi Online, 5 Korban Cewek Kupang, Tarif Rp 500 Ribu
Kupang, penatimor.com – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengungkap kasus dugaan prostitusi online di Kupang.
Pelaku diamankan pada salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta AKP Tatang P. Panjaitan, SH.,SIK., dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3), mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari informasi yang berkembang terkait prostitusi yang dilakukan di media online.
“Dari hasil informasi yang beredar di media online, tim kami mengumpulkan data dan mengecek pengguna aplikasi itu (Me Chat) dan betul ada terjadi prostitusi online,” kata Tatang.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pada tanggal 21 Februari 2019, masing-masing berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40), yang berprofesi wiraswasta.
Dalam menjalankan prostitusi online ini, jelas Tatang, ada lima korban yang ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Segala komunikasi dengan korban dan pelanggan dilakukan mengunakan aplikasi Me Chat.
Dimana para korban masing-masing berinisial HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21), dan NP (20) yang semua nya berberdomisi di Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.800.000, 3 buah handphone yang digunakan dalam menjalankan prostitusi online, 1 tisu, 2 buah kondom, 1 sprei, 1 bedcover, 3 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, dan 1 buah tas.
Sementara, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun penjara.
“Untuk tersangka MD alias AB berkas perkara nya akan dilimpahkan ke JPU Kejati NTT dalam waktu dekat. Sementara terhadap tersangka YDP alias DD masih dalam proses,” pungkas AKP Tatang. (R3)