HUKRIM
Penyidik Polresta Kupang Bakal Panggil Paksa Kang Asep

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun facebook atas nama Asep Jeff terus didalami penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor.
Upaya pemanggilan secara paksa juga bakal dilakukan penyelidik, karena terlapor yakni pemilik akun facebook atas nama Asep Jeff sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1154/XII/2018/SPKT Resor Kupang Kota, tanggal 19 Desember 2018 tidak mengindahkan upaya penyidik.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1154/XII/2018/SPKT Resor Kupang Kota, tersebut diadukan oleh Ir. Andreas W. Koreh, M.T., yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis PU dan Ketua KONI NTT, termasuk Drs. Umbu Saga Anakaka selaku Sekretaris KONI NTT sebagai korban atas dugaan pemfitnaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi, SH.,MH., saat di konfirmasi wartawan, Senin (11/3), menjelaskan, proses hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana ini sedang ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Untuk sementara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada para korban dan saksi ahli dalam perkara tersebut.
“Kami sudah periksa saksi ahli dari Kantor Bahasa NTT dan hasilnya sudah ada,” kata Kasat Bobby.
Selain saksi ahli, penyidik sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada terlapor atas nama Stefanus Jefons, ST., alias Asep Jeff alias Kang Asep dengan jadwal klarifikasi pada 15 Maret 2019 mendatang.
“Kita sudah buatkan surat panggilan dan sudah dikirim. Proses ini kami tetap mengutamakan profesional dan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum korban, memberikan apresiasi kepada para penyidik khususnya penyidik Tipiter karena sangat profesional dalam menangani kasus tersebut, dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi serta ahli sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Sebagai kuasa hukum, Fransisco juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap terlapor, karena selesai pemeriksaan kepada beberapa pihak yang terkait, terkesan terlapor dibiarkan.
“Kami berharap proses hukum ini ditindak lanjuti agar bisa mendapat kepastian hukum. Apakah kasus ini sudah dinaikan statusnya atau belum,” ungkapnya. (R1)
