Connect with us

UTAMA

Penutupan Karang Dempel, Pemkot Kupang Langkahi Aturan

Published

on

Viktor Alengki Haning

Kupang, penatimor.com – Sejak awal rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menutup tempat lokalisasi Karang Dempel (KD), Komisi IV DPRD Kota Kupang telah berkonsultasi dengan Kementerian Sosial.

Pasalnya, ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum menutup KD Alak.

Hal ini dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang Viktor Alengki Haning.

Dia mengaku sangat mendukung pemerintah dalam upaya membebaskan Kota Kupang dari tempat lokalisasi prostitusi, agar Kota Kupang ini benar-benar menjadi Kota Kasih.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang ini menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum penutupan, yaitu harus ada kebijakan politik pemerintah, harus ada regulasi dan payung hukum dengan Perda atau Perwali.

Selanjutnya, pembentukan tim koordinasi, rapat-rapat koordinasi, sosialisasi di lingkup pemerintah, sosialisasi di lingkup tokoh agama dan masyarakat, sosialisasi di area masyarakat area lokalisasi, sosialisasi di kalangan pelaku prostitusi seperti gemo, mucikari dan wanita penghuni lokalisasi.

Viktor melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi data wanita penghuni lokalisasi, penetapan wanita penguhi lokalisasi penerima bantuan, rencana penanganan atau pemberdayaan masyarakat terdampak, rencana refungsi eks lokalisasi, pencairan bantuan bagi wanita penghuni lokalisasi melalui LKS dilanjutkan ke rekening masing-masing penerima bantuan, penutupan secara resmi dan pemulangan ke daerah asal.

“Saya sudah pernah katakan bahwa tahapan-tahapan ini belum sepenuhnya dilakukan sehingga pemerintah harus meninjau kembali rencana penutupan lokalisasi,” katanya saat diwawancarai di ruang Fraksi Golkar, Rabu (6/3).

Selain itu kata Viktor, pemerintah juga tidak mengusulkan untuk rencana pemulangan penghuni lokalisasi, yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Karena saat sidang anggaran murni lalu, tidak dibahas tentang anggaran biaya pemulangan penghuni KD sampai ke ibu kota provinsi masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, biaya yang ditanggung oleh pemerintah pusat adalah uang biaya hidup dan memulai Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan transportsasi dari provinsi ke kabupaten-kota saja.

Sementara Pemkot Kupang menanggung biaya pemulangan dari Kupang sampai ke provinsi masing-masing.

Dia menjelaskan, sekarang persoalannya adalah KD Alak sudah ditutup tanpa persiapan yang baik, akhirnya para penghuni lokalisasi kehilangan pekerjaan dan tidak dapat membiayai hidup sehari-hari.

Sehingga menurut Viktor perlu ditelusuri, jangan sampai di KD Alak masih terjadi transaksi, karena sampai sekarang biaya hidup penghuni KD tidak ditanggung pemerintah.

“Karena itu saya minta pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan agar tidak mengorbankan orang lain. Rencana penutupan ini memang sangat baik dan didukung oleh DPRD, tetapi harus melaui mekanisme yang benar,” katanya.

Selain itu, Viktor mengaku, ada kendala lainnya, yaitu banyak penghuni lokalisasi yang sudah mengantongi KTP-e sebagai warga Kota Kupang.

Pertanyaannya, mereka mau dipulangkan ke mana sementara KTP mereka adalah warga Kota Kupang.

Sehingga pemerintah diminta untuk mencermati ini, dan mau melakukan upaya penyelesaian. Jangan sampai ada korban akibat kebijakan yang terkesan terburu-buru ini. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!