UTAMA
Pemkot Kupang Perpanjang Pelayanan Kesehatan dengan Jamkesda dan KTP-e hingga 1 April
Kupang, penatimor.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk memberhentikan pelayanan kesehatan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan KTP-e ditunda sampai April mendatang.
Awalnya, Pemkot Kupang merencanakan agar semua pelayanan kesehatan menggunakan Jamkesda dan KTP-e diberhentikan pada 1 Maret 2019.
Namun dalam perjalanan, setelah berdiskusi panjang dengan Wali Kota Kupang, akhirnya diputuskan agar pelayanan kesehatan berbasis Jamkesda dan KTP-e diperpanjang sampai April mendatang.
Pasalnya, sampai sat ini, hanya 5.133 masyarakat miskin yang diintegrasi ke BPJS Kesehatan, dan dikhawatirkan masih banyak masyarakat miskin yang belum tercover.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr. Ari Wijana, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (1/3).
Ari Wijana menjelaskan, Wali Kota Kupang menginginkan agar waktu yang diberikan kepada masyarakat diperpanjang. Tujuannya agar masyarakat miskin bisa memberikan datanya di kelurahan setempat untuk ditindaklanjuti.
“Karena itu kami minta kepada semua lurah untuk mengimbau masyarakatnya agar segera memasukan datanya di kelurahan, agar segera dimasukan di Dinas Sosial untuk dimasukan dalam data penerima bantuan iuran BPJS,” kata Ari.
Menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang itu, sampai saat ini memang masih ada warga tidak mampu yang belum terdata untuk dimasukan dalam penerima bantuan iuran BPJS.
“Lurah harus segera memasukan data warganya, agar Dinas Sosial segera memverifikasi data yang ada. Karena sesuai amanah Undang-Undang, bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu ditanggung pemerintah,” terangnya.
Rencananya, penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Kupang bersama BPJS Kesehatan akan digelar pada saat perayaan HUT Kota Kupang.
“Karena itu kami mengimbau agar semua masyarakat miskin yang belum tercover BPJS Kesehatan, agar mendaftarkan diri di kelurahan setempat. Contohnya masyarakat penerima bantuan pangan non tunai atau BPNT, jika belum memegang kartu BPJS maka lakukan pendaftaran di lurah masing-masing,” ujarnya.
Dia berharap, data yang sudah dipegang oleh lurah, langsung dimasukan di Dinas Sosial untuk diverifikasi agar jangan membuang banyak waktu. (R1)