HUKRIM
Nyabu, 2 Anggota Polri dan 1 ASN Ditangkap Polda NTT di Maumere
Kupang, penatimor.com – Citra Polri di NTT kembali tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri.
Bagaimana tidak, sebagai anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba, kedua oknum ini malah bertindak sebaliknya sebagai pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
Kedua pelaku adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Sikka, berinsial OG (43) dan CR (34).
Keduanya terlibat sebagai pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu-sabu di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka.
Kedua insan bhayangkari ini telah ditangkap dan ditahan tim Ditresnarkoba Polda NTT dan telah berstatus tersangka.
Turut ditangkap bersama kedua oknum polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN berinisial TD.
Dilansir sebelumnya, Polda NTT melalui Direktorat Reserse dan Narkoba (Resnarkoba) kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini Polda mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Maumere, Kabupaten Sikka, melibatkan tiga tersangka.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (27/3), mengatakan ketiga tersangka, masing-masing OG (43), TD (40) dan CR (34) yang merupakan warga Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Dijelaskan, pengungkapan kasus yang ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/46 II/2019/SPKT POLDA NTT tanggal 9 Februari 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-DiK/06/II/2019/Ditresnarkoba tanggal 9 Februari
2019 tersebut, berawal pada Selasa (5/2/2019), dimana Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT berangkat ke
Maumere setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga dikirimkan kepada tersangka OG melalui jasa pengiriman.
Selanjutnya, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polde NTT membuntuti tersangka OG pada Jumat (8/3/2019) di Maumere.
“Selanjutnya, OG menyuruh saksi M untuk mengambil paket tersebut untuk diserahkan kepada OG,” kata Cornelis.
“Lalu OG menghubungi dan menjemput tersangka TD di bengkel untuk sama sama ke rumahnya TD,” lanjut dia.
Sesampainnya di rumah TD, jelas Dirresnarkoba, paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibuka dan dikonsumsi secara bersama-sama dengan tersangka CR.
Tim Subdit I kemudian mełakukan
penggerebekan dan menangkap ketiga tersangka di kediaman TD, wilayah Kecamatan Alok Timur, sekira pukul 01.20, Sabtu (9/3/2019).
“Sejumlah barang bukti diamankan polisi, masing-masing 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, 1 lembar surat tanda terima (STT) dari jasa pengiriman dengan penerima berinisial YA,” sebut Kombes Cornelis.
Dia melanjutkan, adapula barang bukti lain yang disita, masing-masing, 1 buah paket kiriman atas nama YA dalam bentuk dus berwarna coklat yang berisi 4 potong kain corak kotak-kotak berwarna kuning-biru, 1 potong baju berwarna kuring gading bermerek gedang, dan 1 potongan pipet kaca berwarna bening.
Barang bukti lainnya adalah 1 gumpalan tissue terwarna putih, 5 potongan kecil sedotan plastik berwarna putih, 2 pecahan kecil pipet kaca, 1 buah cotton buds bekas berwarna biru, 1 potongan kecil plastik klip berwarna bening, 1 buah klip kertas berwarna silver, 1 buah buku rekening atas nama ATD, 1 buah handphone merek Xiaomi berwama coklat tanpa kondom, 1 buah kartu ATM atas nama ATD, 1 bilah parang dengan panjang 53 cm bergagangkan karet ban berwama hitam.
Tersangka OG dan TD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara tersangka CR dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (R3)