Connect with us

HUKRIM

Maki Polisi di Medsos, Residivis Warga Kupang Timur Ini Dibekuk

Published

on

Hendrick Alexander Feuw diamankan di Mapolres Kupang.

Kupang, penatimor.com – Hendrick Alexander Feuw (40), warga RT 06/RW 05 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, harus berurusan dengan polisi.

Pria yang baru bebas dari Lapas Penfui Kupang memaki polisi melalui media sosial facebook nya.

Hendrik memposting status di media sosial facebook melalui akun Erick Faiz pada Minggu (17/3) malam sekitar pukul 21.52 Wita.

“Polisi anjing se Indonesia, biadab samua pancuri pung pohon bta hen feuw Oesao yg yg maki basong jago datang katumu beta,” demikian status Hendrik dalam akun facebook Erick Faiz dan sudah dibaca bahkan dikomentari sejumlah orang.

Postingan ini langsung direspon aparat kepolisian. Sejumlah pihak memberikan komentar baik kecaman maupun nasehat kepada pemilik akun ini.

Polisi bergerak cepat dengan membekuk dan mengamankan Hendrick Feuw dan membawa ke Mapolres Kupang. Polisi berhasil melacak keberadaan dan alamatnya.

Di Mapolres Kupang, dia diperiksa Bripka Alex Sengge, penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.

Hendrick sendiri mengakui semua perbuatannya. Ia pun langsung menghapus status dalam media sosial facebook miliknya.

Postingan Hendrick Alexander Feuw.

Saat diperiksa polisi, Hendrick mengaku menulis postingan tersebut karena jengkel dengan polisi saat ditahan di Rutan Polres Kupang.

Saat itu, Hendrick yang mengaku sebagai penyanyi selalu menyanyi dalam sel dan selalu ditegur polisi.

Untuk itulah, begitu bebas dari Lapas Penfui dan sudah memegang HP, Hendrick pun langsung membuat postingan seperti itu untuk melampiaskan emosinya terhadap polisi.

Diketahui kalau Hendrick merupakan tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan dan merupakan residivis.
Saat itu ia dijerat dengan pasal 335 KUHP dan mendekam beberapa tahun di Lapas Penfui Kupang.

Hendrick diketahui baru bebas dan keluar dari Lapas Penfui pada bulan Februari 2019 lalu.

Usai diperiksa polisi, Hendrick masih diamankan di Mapolres Kupang Kota. Polisi sudah menyimpan bukti postingan Hendrick di media sosial facebook dengan akun Erick Faiz.

Atas perbuatannya, Hendrick alias Hen alias Erick dijerat dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE jo pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, SH kemarin petang membenarkan kasus ini.
Penyidik, tandasnya sudah meminta keterangan dari pelaku terkait alasan pelaku membuat postingan yang memaki polisi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah diperiksa. Ia mengakui semua perbuatannya,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang.

Mengenai alasan pelaku membuat postingan di facebook, Kasat mengakui kalau semata-mata dilakukan pelaku karena dendam dengan polisi saat masih ditahan di sel Polres beberapa waktu lalu terkait kasus pengancaman dengan kekerasan yang menghantarnya menghuni Lapas Penfui Kupang.

Namun karena ancaman dibawah empat tahun, pelaku tidak ditahan namun dikenai wajib lapor dan proses hukum kasus ini tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pasal yang dikenakan tidak bisa ditahan. Dia (pelaku) diamankan 1×24 jam saja. Dan Selasa sudah dipulangkan. Kita tetap kenakan wajib lapor namun perkara tetap diproses,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading