UTAMA
Korupsi dan Trafficking di NTT jadi Perhatian LPSK
Kupang, penatimor.com – Menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan acara bertajuk LPSK Mendengar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Kupang, Rabu (6/3) siang.
Masukan dan harapan dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi di wilayah NTT menjadi bekal bagi pemimpin LPSK dalam menyusun rencana strategis lima tahun ke depan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Surya, pada kesempatan itu, mengatakan, Kota Kupang menjadi daerah kedua tujuan penyelenggaraan program LPSK Mendengar.
Hal ini mengingat ada sejumlah saksi korban di Kota Kupang yang mendapatkan layanan LPSK.
Disebutkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukan angka tindak pidana cukup tinggi mencapai 6.729 kasus pada tahun 2018.
Sementara permohonan saksi dan korban yang masuk ke LPSK baru mencapai 69 permohonan.
Minim nya saksi dan korban kejahatan yang memanfaatkan layanan LPSK, Hasto katakan LPSK merasa perlu mendekatkan jangkuan layanan dengan cara membuka seluas-luas nya akses ke masyarakat untuk mendapatkan lyanan LPSK.
Ada sejumlah terobosan yang dilakukan LPSK ke masyarakat, dan program LPSK Mendengar menjadi salah satu nya, sambil menunggu pembentukan LPSK Perwakilan.
Sementara, Wakil Ketua LPSK Livia Istana DF. Iskandar menambahkan, pada acara LPSK Mendengar di Kupang, pihak nya mengundang para mitra kerja mulai dari aparat penegak hukum, kelompok masyarakat dan organisasi korban.
“Karena sebagaimana diketahui terdapat beberapa tindak pidana yang mendapat perhatian khusus dari LPSK di Provinsi NTT, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking, penganiayaan dan korupsi,” kata Livia.
Tujuan program LPSK Mendengar menurut Livia, untuk mengetahui pandangan dari para mitra strategis dalam memberikan perlindungan dan bantuan saksi atau korban kejahatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo, dan Sekjen LPSK Noor Sidharta. (R3)