Connect with us

HUKRIM

Jambret Nasabah Bank NTT Terancam 7 Tahun Penjara

Published

on

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT. Binti, SIK., (tengah) sedang paparkan pengungkapan kasus dalam jumpa pers di Aula Mapolresta, Senin (25/3) siang. Foto: Wiliam Makani/penatimor.com

Kupang, penatimor.com – Aksi pencurian dan pemberatan atau jambret semakin marak terjadi di Kota Kupang.

Kasus ini dialami nasabah Bank NTT Rafael Amuntoda (68), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, pada Jumat (22/3).

Korban dijambret di Jalan Cak Doko, tepatnya di depan kantor Dharma Wanita NTT, atau bersebelahan dengan kantor Kelurahan Oebobo.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT. Binti, SIK., dalam jumpa pers di Aula Mapolresta, siang tadi, Senin (25/3), mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/3) dengan tiga tersangka yang sudah ditahan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AN, SN, AD saat ditangkap sedang melakukan pesta miras di sebuah kos-kosan di wilayah Kelapa Lima.

Tersangka AN Dan SN saat ditangkap melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas di kaki.

“Kami mendapat keterangan dari tersangka AD bahwa tindakan yang mereka lakukan ini yang ke empat kali, dimana yang pertama di bulan Desember di depan Ramayana, kemudian di depan SPBU Liliba, dan kompleks Pasar Solor,” kata Kapolres.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp 52.500.000, beserta dua unit sepeda motor, 4 buah handpone, dompet dan dokumen identitas pelaku, serta paku yang digunakan pelaku menggembos ban mobil korban.

Kapolres melanjutkan, sebelum melakukan aksi, korban sudah dibuntuti dari bank oleh ketiga tersangka ini.

Adapun peran yang dilakukan para tersangka dalam melakukan aksi kali ini, dimana satu orang tersangka yang mengalihkan atau menanyakan sesuatu tempat ke korban, sedangkan dua tersangka lainnya mengambil barang yang berada di dalam mobil korban.

Ketiga tersangka pun membagi hasil kejahatan tersebut, dimana tersangka SN dan AN mendapat bagian sama, sedangkan AD paling besar karena sebagai eksekutor.

“Untuk sementara masih kami kembangkan, berdasarkan keterangan dari para tersangka hanya mereka bertiga. Tapi kami akan kembangkan lagi apakah masih ada tersangka lain atau TKP lain,” imbuh Kapolres.

Masih menurut Kapolres, ketiga tersangka berdomisili di Kota Kupang, tapi asalnya yang berbeda-beda. Ketiga tersangka juga sudah berkeluarga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan aktivitas perbankan.

“Jangan percaya kepada orang baik yang menawarkan bantuan dan sebagainya,” pesan Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi dan Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 Subsider Pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading