Connect with us

HUKRIM

Jambret Mahasiswi di Oebufu, Nikolas Poyk Ditembak Polisi

Published

on

Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Moonafi (kiri) didampingi Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman memberikan keterangan pers terkait kasus jambret di Mapolresta, Minggu (17/3).

Kupang, penatimor.com – Aparat Polres Kupang Kota akhirnya melumpuhkan salah satu residivis jambret di Kota Kupang.

Pelaku Nikolas Poyk alias Niko (NP) itu dihadiahi timah panas di betis kanan, saat hendak melarikan diri.

Pelaku NP merupakan residivis kasus pencurian di lokalisasi Karang Dempel Alak yang sejak tahun 2010 berstatus buron.

NP setelah dilumpuhkan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.

Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada wartawan di kantor nya, Minggu (17/3) siang, mengatakan, sebelum menangkap NP, pihak nya terlebih dahulu mengamankan salah satu pelaku Marselinus Baimetan alias Marsel (MB), warga Jl. Bajawa, Gang Mekar Sari III, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

NP dan MB merupakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah Kelurahan Oebufu, atau dekat Rumah Makan Petra, Jl. TDM V pada Sabtu (16/3).

Kasat Bobby mengurai, kasus jambret itu dialami korban Fransiska Vebrianti Wawa yang juga mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Awalnya, jelas Kasat, terduga pelaku MB membonceng NP dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 4837 KF membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor menuju arah Rumah Makan Petra atau pertigaan jalan menuju arah Oebufu, Naimata dan TDM.

Pelaku NP kemudian menyuruh MB yang mengendarai motor untuk mendekati korban dari arah kanan.

Seketika itu NP
langsung bereaksi merampas tas
korban sehingga korban terjatuh
bersama motornya karena tas yang
digantung di samping kanan badannya,
ditarik paksa oleh NP di lokasi dekat Rumah Makan Petra Kelurahan
Oebufu.

Korban pun terjatuh dan mengalami luka-luka di bagian kaki dan tangan.

“Saat korban terjatuh, para pelaku melarikan dirı. Beruntung saksi mata Agustinus Ananias melihat peristiwi itu dan saat itu mengendarai sepeda motor, langsung membuntuti para pelaku,” jelas Kasat.

“Sampai di jalan bawah pertigaan
cabang Jalan Soeverdi TDM para pelaku
terjatuh dari motor yang saat itu
berusaha kabur usai melakukan aksi
jambret. Para pelaku sempat ditolong
oleh para pemuda yang nongkrong di
lokasi itu,” lanjut dia.

Sementara, saksi Ananias yang tiba di lokasi jatuhnya para pelaku, langsung berteriak sambil menunjuk ke arah pelaku bahwa mereka baru saja menjambret.

Para pemuda setempat pun langsung mengamankan pelaku MB, sementara NP berhasil melarikan diri.

Sekira pukul 15.30, MB dibawa ke Mapolres Kupang Kota. Saat diperiksa polisi, MB mengaku baru sekali ini melakukan aksi jambret.

Sementara pelaku NP setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil ditangkap polisi pada pukul 20.00.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 tas samping, uang tunai Rp 370.000, KTP, ATM, SIM dan STNK motor, termasuk jaket warna merah milik pelaku NP.

Kasat Reskrim juga mengimbau warga masyarakat Kota Kupang untuk selalu waspada, walau situasi dan kondisi
kota ini sangat aman.

“Harus waspada ketika berada di tempat atau jalur jalan yang sepi untuk tidak menggenakan barang-barang yang memancing orang untuk
melakukan aksi kriminal,” kata Kasat Bobby yang didampingi Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman.

“Memang tidak ada niat, tapi kalau
kesempatan itu ada pasti akan
dilakukan. Tapi masyarakat jangan
takut, polisi akan ada untuk
memberantas aksi kriminal,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu. (R3)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!